DJKI Gandeng UNPAR dan ITB, Dorong Riset Kampus Jadi Inovasi Bernilai Ekonomi

Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) pada 12 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Parahyangan, Bandung ini berfokus pada Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelindungan, dukungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

Bersamaan dengan agenda tersebut, penandatanganan perjanjian kerja sama lainnya juga turut dilakukan dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Perjanjian ini diarahkan pada pembentukan Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi (Technology and Innovation Support Center/TISC).

Dalam kesempatannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa pendirian TISC di ITB merupakan langkah strategi penting untuk memperkuat hubungan antara riset perguruan tinggi dan kebutuhan industri.

“TISC akan menjadi pusat layanan bagi peneliti dan mahasiswa agar hasil karya mereka tidak hanya berhenti di laboratorium, tetapi dapat memberi nilai tambah ekonomi, sosial, dan budaya bagi bangsa. Kedua perjanjian ini menunjukkan komitmen DJKI dalam memperkuat jejaring kerja sama strategis dengan perguruan tinggi sebagai penggerak inovasi nasional,” ujar Razilu.

Pada kesempatan yang sama, Razilu turut memberikan kuliah umum di hadapan para sivitas akademika. Dalam paparannya, Razilu menekankan pentingnya kesadaran terhadap pelindungan KI di lingkungan perguruan tinggi.

“Inovasi adalah inti dari kemajuan, dan di balik setiap inovasi ada sebuah ide. Namun, ide saja tidak cukup. Untuk memberikan dampak nyata, ide harus dilindungi dan dikembangkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai komersial. Di sinilah peran penting KI sebagai jembatan yang menghubungkan dunia akademis yang kaya akan ide dan riset dengan dunia komersial yang membutuhkan produk dan layanan inovatif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Razilu menegaskan tentang bagaimana sebuah ide adalah benih dari KI, yang ketika diwujudkan menjadi karya dan dirawat serta dilindungi dengan benar dapat tumbuh menjadi aset berharga yang menjembatani dunia akademis dengan dunia komersial. Menurutnya, KI adalah jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan aset bernilai ekonomi.

Menutup kegiatan tersebut, Razilu menegaskan pentingnya memandang KI sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

“KI harus dipandang sebagai aset strategis. Melalui pelindungan KI, ide dan inovasi tidak hanya terjaga dari pencurian, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi nilai komersial yang memberi manfaat bagi pemilik, perguruan tinggi, dan masyarakat. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa setiap ide yang lahir dari kampus perlu segera dilindungi dan dikelola dengan baik,” pungkasnya.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya