Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin di Gedung DJKI pada Selasa, 9 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kota Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari menyampaikan bahwa Raperda ini diinsiasi untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual mendapat pelindungan hukum yang memadai terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami ingin memastikan bahwa KI masyarakat benar-benar dipayungi oleh regulasi daerah. Beberapa waktu terakhir muncul isu mengenai produk daerah yang diklaim oleh pihak lain. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap Mathari.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon, menyambut baik langkah DPRD Banjarmasin yang mulai menyusun regulasi KI. Menurutnya, tidak banyak daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah terkait pengelolaan KI.
“Berdasarkan data kami, baru sebagian kecil provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki regulasi pengelolaan kekayaan intelektual. Kalimantan Selatan termasuk yang cukup progresif,” tutur Yasmon.
Ia menegaskan bahwa Perda KI sangat penting sebagai dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran dan merancang program terkait pemanfaatan potensi KI.
“Salah satu contoh implementasi dengan menetapkan kebijakan penggunaan Sasirangan terdaftar bagi ASN pada hari tertentu. Hal ini dapat membantu menjaga nilai dan keberlanjutan Indikasi Geografis tersebut,” tutur Yasmon.
DJKI siap mendampingi daerah dalam menyusun Perda KI, termasuk memetakan potensi dan memberikan rekomendasi teknis agar kebijakannya tepat sasaran. KI bukan hanya pelindungan hukum, tetapi juga peluang ekonomi. Dengan Perda yang kuat, daerah bisa memanfaatkan potensi KI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (SGT/DAW)
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Senin, 12 Januari 2026
Jumat, 9 Januari 2026
Kamis, 8 Januari 2026