DJKI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengoptimalkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai strategi peningkatan daya saing di pasar global. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu melalui sambutannya pada Talkshow “Membangun Daya Saing UMKM dengan Hak Merek dan Indikasi Geografis” yang digelar secara daring oleh Bank Indonesia pada 9 Agustus 2025.

Razilu menekankan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional, namun di tengah persaingan global yang semakin ketat diperlukan strategi cerdas untuk bertahan dan berkembang. Salah satu kuncinya adalah pelindungan KI melalui pendaftaran merek dan indikasi geografis.

“Merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas, janji kualitas, dan kepercayaan yang membedakan produk kita dari yang lain. Sementara Indikasi Geografis (IndiGeo) adalah identitas yang mengikat produk dengan daerah asalnya, yang memberi nilai tambah unik dan tidak dapat ditiru,” ujar Razilu.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penguatan ekosistem KI nasional harus dilakukan secara terpadu melalui tiga pilar utama, yaitu pendidikan dan bimbingan bagi UMKM agar memahami pentingnya pendaftaran KI, penyediaan akses permodalan termasuk skema kredit dengan jaminan sertifikat KI, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan merek dan indikasi geografis.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar turut menyampaikan secara ringkas dan komprehensif pentingnya pelindungan merek dan indikasi geografis bagi pelaku UMKM. Menurutnya, kedua rezim KI ini tidak hanya berfungsi melindungi produk dari pemalsuan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan reputasi, nilai jual, dan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

“Merek adalah identitas yang membedakan produk kita dari yang lain. Ia bisa berupa nama, logo, suara, atau bahkan bentuk tiga dimensi. Nilai tambah terbesar dari sebuah merek adalah reputasi yang melekat padanya,” terang Hermansyah.

Hermansyah juga menambahkan, pendaftaran merek yang kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring, prosesnya hingga terbit sertifikat pun hanya membutuhkan waktu sekitar enam bulan. 

“Menilik dari tarif permohonannya, diberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil. dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas UMKM, biaya permohonan merek hanya dikenakan Rp500000. Tapi selalu saya ingatkan untuk tidak melihat tarif permohonan sebagai beban, melainkan investasi masa depan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, acara yang dihadiri para pelaku UMKM dan pemangku kepentingan dari berbagai sektor ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Hermansyah Siregar, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo Bambang Satya Permana, CEO UMKM Indonesia.id Gilang Ageng, dan pelaku UMKM binaan Provinsi Jawa Barat Eti Sumiyati.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak UMKM yang memahami dan memanfaatkan pelindungan KI sebagai bagian integral dari strategi bisnis, sehingga mampu bersaing dan menjadi kebanggaan Indonesia di kancah global. (WKS/IWM)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Evaluasi Kinerja DJKI 2025 Dorong Penyelesaian Rekomendasi Audit Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemaparan Reviu dan Rekomendasi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal. Paparan yang berlangsung saat Evaluasi Kinerja DJKI 2025 di Hotel JS Luwansa pada 9 Desember 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, dan peningkatan kualitas tata kelola kinerja DJKI.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Perkuat Arah Pelindungan Kekayaan Intelektual Bersama Bappenas

Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) memberikan pandangan strategis terkait arah pembangunan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh Puji Prasetyawati, Perencana Ahli Pertama dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025. Dalam paparannya, Puji menekankan pentingnya penguatan pelindungan KI sebagai fondasi ekosistem inovasi.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya