DJKI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengoptimalkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai strategi peningkatan daya saing di pasar global. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu melalui sambutannya pada Talkshow “Membangun Daya Saing UMKM dengan Hak Merek dan Indikasi Geografis” yang digelar secara daring oleh Bank Indonesia pada 9 Agustus 2025.

Razilu menekankan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional, namun di tengah persaingan global yang semakin ketat diperlukan strategi cerdas untuk bertahan dan berkembang. Salah satu kuncinya adalah pelindungan KI melalui pendaftaran merek dan indikasi geografis.

“Merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas, janji kualitas, dan kepercayaan yang membedakan produk kita dari yang lain. Sementara Indikasi Geografis (IndiGeo) adalah identitas yang mengikat produk dengan daerah asalnya, yang memberi nilai tambah unik dan tidak dapat ditiru,” ujar Razilu.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penguatan ekosistem KI nasional harus dilakukan secara terpadu melalui tiga pilar utama, yaitu pendidikan dan bimbingan bagi UMKM agar memahami pentingnya pendaftaran KI, penyediaan akses permodalan termasuk skema kredit dengan jaminan sertifikat KI, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan merek dan indikasi geografis.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar turut menyampaikan secara ringkas dan komprehensif pentingnya pelindungan merek dan indikasi geografis bagi pelaku UMKM. Menurutnya, kedua rezim KI ini tidak hanya berfungsi melindungi produk dari pemalsuan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan reputasi, nilai jual, dan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

“Merek adalah identitas yang membedakan produk kita dari yang lain. Ia bisa berupa nama, logo, suara, atau bahkan bentuk tiga dimensi. Nilai tambah terbesar dari sebuah merek adalah reputasi yang melekat padanya,” terang Hermansyah.

Hermansyah juga menambahkan, pendaftaran merek yang kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring, prosesnya hingga terbit sertifikat pun hanya membutuhkan waktu sekitar enam bulan. 

“Menilik dari tarif permohonannya, diberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil. dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas UMKM, biaya permohonan merek hanya dikenakan Rp500000. Tapi selalu saya ingatkan untuk tidak melihat tarif permohonan sebagai beban, melainkan investasi masa depan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, acara yang dihadiri para pelaku UMKM dan pemangku kepentingan dari berbagai sektor ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Hermansyah Siregar, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo Bambang Satya Permana, CEO UMKM Indonesia.id Gilang Ageng, dan pelaku UMKM binaan Provinsi Jawa Barat Eti Sumiyati.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak UMKM yang memahami dan memanfaatkan pelindungan KI sebagai bagian integral dari strategi bisnis, sehingga mampu bersaing dan menjadi kebanggaan Indonesia di kancah global. (WKS/IWM)

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kompetensi Pemeriksa Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.

Selasa, 15 September 2026

Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Banding Qualcomm Incorporated

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

DJKI Lantik Pranata Keuangan APBN Terampil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.

Senin, 14 September 2026

Selengkapnya