Ayutthaya – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut berpartisipasi aktif dalam ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-76 yang berlangsung pada 18–22 Agustus 2025 di Ayutthaya, Thailand. Forum ini adalah agenda rutin para pimpinan dan perwakilan kantor kekayaan intelektual (KI) dari seluruh negara anggota ASEAN untuk merumuskan langkah strategis dan memperkuat pelindungan KI di kawasan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menegaskan dukungannya terhadap seluruh skema kerja sama yang diinisiasi oleh ASEAN, baik secara internal maupun eksternal. Razilu menekankan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk meningkatkan layanan KI bagi para pemangku kepentingan.
"Indonesia berkomitmen penuh mendukung kerja sama KI di ASEAN. Fokus utama kita adalah meningkatkan layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penyebarluasan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujar Razilu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, menyampaikan komitmen Indonesia untuk membantu Timor Leste, yang akan menjadi anggota ke-11 ASEAN pada Oktober 2025, melalui dukungan nyata Indonesia dalam memperkuat kapasitas negara-negara baru di bidang KI.
"Kami siap berbagi pengalaman dan memberikan pelatihan khusus kepada Timor Leste. Bantuan ini akan berfokus pada bidang merek, agar mereka siap menghadapi tantangan di sektor KI setelah bergabung dengan ASEAN," kata Yasmon.
Selama pertemuan berlangsung, para delegasi membahas sejumlah agenda krusial, termasuk evaluasi target yang belum tercapai dari ASEAN IP Rights Action Plan (AIPRAP) 2016–2025. Selain itu, draf untuk pembaruan Perjanjian Kerangka Kerja Sama KI ASEAN (ASEAN Framework Agreement on IP Cooperation/AFAIPC) juga menjadi fokus pembahasan. Perjanjian ini memiliki peran strategis sebagai payung hukum utama dalam kerja sama KI di kawasan.
Pertemuan ini juga digunakan untuk memfinalisasi rencana aksi strategis untuk periode 2026–2030 (Post-2025 ASEAN IPR Action Plan), serta menjajaki peluang kolaborasi dengan mitra asing seperti Japan Patent Office (JPO), Canadian Intellectual Property Office (CIPO), dan World Intellectual Property Organization (WIPO) yang turut hadir sebagai mitra dialog.
Keberhasilan pertemuan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk memfinalisasi perjanjian upgrading AFAIPC dan memperkuat kerja sama KI di masa depan. Pertemuan AWGIPC berikutnya akan diselenggarakan di Malaysia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong hasil riset perguruan tinggi di Sulawesi Utara tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dikembangkan menjadi invensi yang terlindungi dan siap menuju hilirisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten, Penguatan dan Fungsi Sentra KI di Perguruan Tinggi di Politeknik Negeri Manado, Selasa 15 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merespon cepat Putusan Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Respon tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas dan kepastian hukum sistem paten melalui penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten, penguatan koordinasi lintas sektor, serta persiapan penyempurnaan regulasi paten.
Selasa, 15 September 2026
Universitas Muhammadiyah Kendari (UM Kendari), khususnya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), melakukan kunjungan workshop dan benchmarking ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Jakarta. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual sekaligus mendorong agar kerja sama yang telah dibangun dapat diwujudkan melalui kegiatan yang konkret.
Selasa, 15 September 2026