Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, dalam Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) bertema “Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual” pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Menurut Andrieansjah, keberhasilan pembangunan ekosistem KI bergantung pada tiga aktor utama, yaitu kreator, protektor, dan utilisator. Kolaborasi antara ketiganya perlu diatur dalam kerangka Strategi Nasional Kekayaan Intelektual (SNKI) agar seluruh kebijakan, riset, dan kegiatan ekonomi kreatif dapat berjalan selaras menuju tujuan yang sama.
“Sinergi dan kolaborasi yang berhasil adalah ketika semua pihak merasa memiliki, berperan aktif, dan saling memperkuat, bukan saling menggantikan,” ujar Andrieansjah.
Dalam paparannya, Andrieansjah mencontohkan keberhasilan beberapa negara seperti Korea Selatan, Finlandia, dan Singapura yang telah menjadikan KI sebagai penggerak ekonomi nasional melalui kolaborasi lintas sektor. Negara-negara tersebut membangun sistem inovasi terpadu yang melibatkan pemerintah, universitas, industri, dan lembaga keuangan.
“Kita perlu mencontoh pendekatan mereka dengan memperkuat peran setiap aktor dalam ekosistem KI nasional agar invensi dan kreasi yang lahir di Indonesia tidak berhenti di pendaftaran, tetapi juga termanfaatkan secara ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andrieansjah menambahkan bahwa peran DJKI kini semakin luas, tidak hanya sebagai lembaga pendaftaran, tetapi juga sebagai pelindung, fasilitator, dan pusat data KI nasional. DJKI juga memperkuat kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk menghubungkan hasil riset dengan kebutuhan pasar melalui berbagai program pendampingan, pelatihan, dan klinik KI.
Dalam kesempatan yang sama, Andrieansjah juga menyoroti pentingnya pengembangan Pusat Informasi dan Pengembangan Kekayaan Intelektual (PIPKI) serta IP Academy Indonesia sebagai wadah edukasi, pelatihan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan di bidang KI.
“Kekayaan intelektual bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk membangun ekonomi bangsa. Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita dapat menjadikan KI sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Senin, 1 Desember 2025