DJKI Dorong Peran Notaris dalam Pembiayaan Berbasis KI

Bandung — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong peran para notaris dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) untuk memperkuat ekonomi kreatif nasional. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam kuliah umum bertema “Akselerasi Ekonomi Kreatif: Peran Notaris dalam Skema Pembiayaan dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual” di Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung pada Senin, 6 Oktober 2025.

Razilu menjelaskan bahwa KI merupakan aset tak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dijadikan agunan dalam memperoleh pembiayaan. Menurutnya, KI bukanlah beban biaya, melainkan investasi yang bisa dijaminkan, dialihkan, dan dilisensikan.

“Dalam ekosistem ekonomi kreatif, KI menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Razilu.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa peran notaris sangat vital dalam memastikan kepastian hukum atas transaksi yang melibatkan aset KI. Karya kreatif dan inovatif yang telah tercatat atau bersertifikat dapat dijadikan jaminan fidusia.

“Notaris berperan memastikan keabsahan hukum, kepastian hak, serta kekuatan akta yang digunakan dalam pembiayaan berbasis KI,” jelasnya.

Peran notaris mencakup tiga tahap penting, yakni pra-realisasi (verifikasi dan pembuatan akta perjanjian pembiayaan), tahap realisasi (pembuatan akta jaminan fidusia), serta pasca-realisasi (pendaftaran jaminan fidusia di Kementerian Hukum). Selain itu, notaris juga berperan dalam komersialisasi KI melalui pembuatan akta lisensi, perjanjian waralaba, dan pengalihan hak KI.

Dalam kesempatan yang sama, Razilu turut menyoroti tantangan pelindungan KI di ruang digital, khususnya maraknya pelanggaran merek di platform daring. Ia menilai kolaborasi antara DJKI, aparat penegak hukum, dan penyelenggara marketplace sangat diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.

“Digitalisasi telah mengubah pola pelanggaran KI. Karena itu, dibutuhkan pendekatan penegakan hukum yang adaptif dan berbasis data,” kata Razilu.

DJKI mencatat total permohonan KI dalam satu dekade terakhir mencapai 1,73 juta permohonan, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 18,5 persen per tahun. Meski demikian, kontribusi industri berbasis KI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih di bawah 10 persen, tertinggal dari negara-negara maju yang mencapai 30 hingga 42 persen.

Sebagai bentuk dukungan terhadap skema pembiayaan KI, Razilu juga menyoroti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2025, yang memperluas akses lembaga keuangan terhadap aset KI sebagai agunan. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju dalam integrasi antara sektor hukum dan sektor keuangan untuk memperkuat perekonomian berbasis kreativitas.

“Peran notaris kini telah berevolusi dari pembuat akta konvensional menjadi fasilitator utama dalam memanfaatkan aset tak berwujud untuk pembiayaan dan komersialisasi. Kolaborasi antara notaris, lembaga keuangan, dan DJKI akan menjadi kunci dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan,” tutup Razilu.

Langkah ini sejalan dengan komitmen DJKI untuk memperkuat ekosistem pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, sekaligus mewujudkan layanan hukum yang makin mudah, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya