DJKI Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Langkah Awal Pelindungan Defensif

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai salah satu langkah awal pelindungan hukum terhadap warisan budaya bangsa. Hal ini disampaikan Laina Sumarlina Sitohang sebagai Analis Kebijakan Muda, DJKI dalam webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) yang digelar pada 6 Oktober 2025.

Menurut Laina, pencatatan KIK merupakan instrumen pelindungan defensif yang dapat mencegah pihak asing atau korporasi mengklaim aset budaya Indonesia sebagai milik pribadi. “Pencatatan bukan hanya sebatas dokumentasi, melainkan bukti hukum otentik yang diakui secara internasional. Dengan data ini, Indonesia dapat lebih mudah menggagalkan klaim yang keliru di ranah global,” ujarnya.

Senada dengan itu,  Pamong Budaya Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kemenbud Hery P. Manurung juga menegaskan bahwa pencatatan KIK menjadi penguatan identitas sekaligus sarana diplomasi budaya Indonesia. Ia mencontohkan kasus batik, tempe, hingga motif perak Bali yang pernah diklaim oleh pihak luar negeri. 

“Tanpa pencatatan, aset budaya hanya diakui secara sosial. Dengan pencatatan, kita memiliki dasar legalitas kuat untuk melindungi sekaligus mengembangkan potensi ekonomi budaya bangsa,” jelasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 2.213 Warisan Budaya Takbenda telah ditetapkan, dengan 1.222 di antaranya tercatat dalam Pusat Data KIK. Data tersebut menjadi acuan resmi yang pada akhirnya akan terhubung dengan sistem internasional yang dikelola World Intellectual Property Organization (WIPO).

Selain memberi kepastian hukum, pencatatan KIK juga membuka peluang sistem bagi hasil (benefit-sharing) yang adil jika ada pihak ketiga yang memanfaatkan aset budaya. Dengan demikian, komunitas pemilik tradisi tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan budaya yang mereka jaga turun-temurun.

DJKI mengajak masyarakat, pemerintah daerah, komunitas adat, serta paguyuban budaya untuk aktif mencatatkan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis ke dalam Pusat Data KIK. Pusat data ini juga dapat diakses oleh masyarakat yang mencari informasi maupun data rujukan melalui laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id

“Pelindungan budaya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan mencatatkan KIK, kita menjaga warisan bangsa agar tetap lestari, bernilai, dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Laina.

 



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya