Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menyoroti masih banyaknya kasus peredaran barang yang menggunakan merek tanpa hak, yang dalam terminologi umum di masyarakat Indonesia disebut barang palsu. Produk-produk yang banyak beredar merupakan merek terkenal dari luar negeri yang belum melakukan rekordasi atau pencatatan merek dagang dan pemegang hak di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Padahal, mekanisme rekordasi merupakan langkah penting untuk memungkinkan petugas bea cukai mencegah masuknya barang yang menggunakan merek tanpa hak ke wilayah Indonesia.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa rekordasi merupakan bentuk pelindungan preventif bagi pemilik merek agar hak kekayaan intelektual (KI) mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain. “Banyak pemilik merek asing yang dirugikan karena belum melakukan rekordasi. Padahal, melalui rekordasi, DJKI dan Bea Cukai dapat berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di pintu masuk Indonesia. Kami terus mendorong para pemegang merek, baik lokal maupun internasional, agar segera melakukan rekordasi untuk melindungi merek dan reputasinya,” ujarnya.
Arie menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga antara DJKI, Bea Cukai, dan Pengadilan merupakan kunci dalam memperkuat sistem pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di lapangan. “DJKI berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan di perbatasan dan memperluas koordinasi penegakan hukum agar pelindungan hak kekayaan intelektual berjalan efektif. Upaya ini tidak hanya melindungi kepentingan pemilik merek, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar Indonesia,” tegas Arie.
Senada dengan Arie, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC R. Tarto Sudarsono, menjelaskan peran Bea Cukai dalam melindungi hak kekayaan intelektual di perbatasan melalui mekanisme rekordasi. “Kami mengimbau para pemilik merek agar segera melakukan rekordasi ke Bea Cukai. Di Indonesia, proses ini tidak dipungut biaya alias gratis, berbeda dengan di negara lain yang mengenakan biaya administrasi,” ujar Tarto
“Hal ini (rekordasi) merupakan langkah preventif yang penting dalam mencegah masuknya barang yang menggunakan merek tanpa hak (palsu) yang berpotensi merugikan pemilik merek maupun konsumen, juga memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan DJKI dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tarto menjelaskan bahwa permohonan rekordasi diajukan secara online, informasi lengkap dan keterangan lebih lanjut tentang rekordasi dapat dilihat pada http://instagram.com/rekordasibeacukai. Menurutnya, kerja sama antara DJKI, Bea Cukai, dan Pengadilan menjadi kunci dalam menekan peredaran barang yang menggunakan merek tanpa hak (palsu) di Indonesia.
Sementara itu, Nova Susanti Plt. Kasubdit. Fasilitasi Komisi Banding Merek DJKI, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran merek tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, karena termasuk dalam delik aduan.
“Dalam hukum kekayaan intelektual, tindak pidana di bidang merek merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pemilik merek yang merasa dirugikan. Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan penindakan terhadap barang yang menggunakan merek tanpa hak,” jelas Nova.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini menjadi alasan penting mengapa pemilik merek harus proaktif, baik dalam melakukan rekordasi maupun melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi. “Kami mendorong para pemilik merek untuk aktif berkoordinasi dengan DJKI dan aparat penegak hukum. Dengan adanya rekordasi, proses deteksi dan tindak lanjut terhadap pelanggaran di lapangan akan lebih cepat, karena data merek sudah tercatat secara resmi,” pungkas Nova.
Sinergi DJKI dan Bea Cukai ini diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, sekaligus menjadi dorongan bagi para pemilik merek untuk lebih aktif dalam melindungi haknya melalui mekanisme hukum yang telah disediakan pemerintah. (CRZ)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026