Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai kunci dalam mendorong daya saing sektor ritel dan industri kreatif nasional. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal KI, Razilu, dalam paparannya pada forum Indonesia Retail Summit & Expo (IRSE) 2025 yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Swissôtel Hotel PIK, Jakarta.
Razilu menjelaskan bahwa transformasi layanan KI melalui digitalisasi telah membuka akses lebih mudah bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek, paten, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis.
“Seluruh permohonan KI kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online, tanpa birokrasi panjang, sehingga lebih efisien dan transparan,” ujarnya.
Razilu menegaskan masih ada tantangan besar, terutama terkait pelanggaran KI di sektor ritel. Maraknya barang palsu, pembajakan hak cipta, serta lemahnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) membuat banyak inovasi lokal belum terlindungi dengan optimal. Untuk itu, DJKI bersama aparat penegak hukum terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun di platform digital.
“Kami berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan bea cukai untuk memberantas barang tiruan. Selain itu, regulasi baru juga tengah disiapkan guna mengatasi pelanggaran KI di e-commerce dan media sosial,” ungkapnya.
Lebih jauh, Indonesia juga aktif menjalin kerja sama internasional, termasuk dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui Protokol Madrid, guna memudahkan pelindungan merek Indonesia di pasar global. “Ini sangat penting bagi brand lokal yang ingin berekspansi ke luar negeri,” tambah Razilu.
Pelindungan KI di sektor ritel tidak hanya berdampak pada keberlangsungan bisnis, tetapi juga pada ekonomi nasional. “Sektor ritel adalah pilar penting ekonomi Indonesia karena padat karya dan menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan perlindungan KI yang kuat, kita bisa menciptakan ekosistem bisnis yang adil, inovatif, dan berdaya saing global,” tegasnya.
IRSE 2025 sendiri mengangkat tema “Collaboration: Powering Retail’s Next Big Thing” dan menghadirkan lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha ritel, pemerintah, akademisi, hingga investor internasional.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026