Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan apresiasi kepada para insan media yang selama ini turut mendukung penyebarluasan informasi mengenai kebijakan dan layanan KI kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan media memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik mengenai pentingnya melindungi karya dan inovasi.
“Terima kasih selama ini sudah mendukung kami dengan baik, hubungan baik ini harus kita jaga. Kami telah memberikan arahan agar setiap direktorat untuk membuat berita meski sedikit tetapi dikeluarkan setiap minggu. Karena tidak ada negara yang maju kalau mereka tidak peduli KI. Maka jika kita ingin maju, harus mulai meningkatkan kepedulian masyarakat dengan KI,” ujar Hermansyah dalam sambutannya.
Menurutnya, meningkatnya perhatian publik terhadap isu kekayaan intelektual merupakan bagian dari proses pembelajaran nasional dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat. Ia menilai berbagai dinamika yang muncul di ruang publik terkait KI merupakan hal yang wajar dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya dan inovasi.
Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Sepanjang periode 1 Januari - 31 Desember 2025, jumlah permohonan KI yang diterima mencapai 412.243 permohonan, sementara total penyelesaian permohonan mencapai 429.343 layanan. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 318.689 penyelesaian permohonan, atau mengalami kenaikan sebesar 34,72 persen.
Selain itu, kontribusi DJKI terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, realisasi PNBP mencapai Rp967,7 miliar atau meningkat sekitar 5,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan bahwa layanan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
DJKI juga terus memperkuat upaya pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI. Sepanjang tahun 2025, terdapat 885 rekomendasi penutupan situs yang melanggar hak kekayaan intelektual serta penyelesaian 66 perkara melalui mekanisme mediasi sengketa KI. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi para kreator, inovator, dan pelaku usaha yang mengandalkan karya intelektual sebagai sumber nilai ekonomi.
Ke depan, DJKI menyiapkan sejumlah program strategis pada tahun 2026, antara lain integrasi layanan KI ke dalam SuperApps berbasis kecerdasan buatan, revisi sejumlah regulasi terkait KI, serta pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Selain itu, DJKI juga akan memperkuat edukasi dan diseminasi KI, termasuk mendorong integrasi materi kekayaan intelektual dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
“Kami juga masih terus melanjutkan perjuangan untuk proposal Indonesia terkait royalti digital musik/lagu di platform global. Selanjutnya, kami akan memberikan element paper untuk disirkulasikan saat pertemuan dengan negara-negara lain sampai mereka setuju ini menjadi sebuah treaty baru,” pungkas Hermansyah.
Melalui berbagai langkah tersebut, DJKI mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan para kreator untuk semakin aktif melindungi karya dan inovasinya melalui sistem kekayaan intelektual. Pelindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak, tetapi juga membuka peluang komersialisasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional di tingkat global.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026