DJKI dan UEA Perkuat Kerja Sama Akselerasi Layanan KI Berbasis AI

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi internasional untuk mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) sektor hak KI di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.

Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) untuk meningkatkan kualitas layanan KI, dukungan terhadap Proposal Indonesia di bidang hak cipta, serta penguatan kerja sama teknis antara kedua negara.

Hermansyah menyampaikan saat ini DJKI tengah melakukan transformasi layanan agar semakin cepat, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Karena itu, Indonesia tertarik mempelajari pengalaman UEA yang berhasil memanfaatkan AI dalam berbagai layanan kekayaan intelektual.

"Kami melihat UEA berhasil menghadirkan inovasi layanan yang sangat baik melalui pemanfaatan AI. Pengalaman tersebut menjadi referensi penting bagi DJKI dalam mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Hermansyah di markas besar WIPO, Jenewa, Swiss pada Jumat 10 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, UEA membagikan pengalaman penerapan program one-day trademark yang memungkinkan permohonan merek memperoleh respons pada hari yang sama. Selain itu, pihaknya juga memperkenalkan perangkat berbasis AI yang membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merancang logo sekaligus melakukan pengecekan basis data merek sebelum mengajukan permohonan.

Selain membahas transformasi layanan, Indonesia secara resmi meminta dukungan Pemerintah UEA terhadap Proposal Indonesia yang tengah dibahas dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Proposal tersebut bertujuan membangun mekanisme pembayaran royalti digital yang lebih akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator di tingkat internasional.

"Indonesia berharap semakin banyak negara anggota WIPO yang mendukung proposal ini sehingga tata kelola royalti digital dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak ekonomi para pencipta," kata Hermansyah.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Pemerintah UEA menyatakan kesiapan untuk berbagi data mengenai proses layanan kekayaan intelektual mulai dari pengajuan hingga pemberian hak (filing-to-grant). Kedua belah pihak juga sepakat segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU), action plan, serta menunjuk focal point untuk mempercepat implementasi kerja sama.

Kerja sama tersebut akan mencakup pertukaran pakar, peningkatan kapasitas pemeriksa paten, merek, dan desain industri, serta berbagai program pengembangan kompetensi yang diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan kekayaan intelektual di kedua negara.



LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya