Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedi Maranto, dalam rangka memperkuat kerja sama strategis di bidang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda penting, termasuk peningkatan layanan pencatatan ciptaan, dukungan terhadap kegiatan akademik di perguruan tinggi, hingga persiapan pencatatan massal karya intelektual yang melibatkan ratusan mahasiswa. Data yang disampaikan menunjukkan lebih dari 402 karya telah terinventarisir dari kalangan mahasiswa, yang selanjutnya akan difasilitasi pencatatannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dirjen KI Razilu menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat menjadi langkah penting untuk memperluas akses layanan KI di daerah.
“KI adalah fondasi ekonomi kreatif dan inovasi. Oleh karena itu, DJKI berkomitmen mendukung penuh upaya Kantor Wilayah dalam membangun ekosistem yang sadar dan peduli terhadap pentingnya pencatatan KI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedi Maranto, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal langkah-langkah strategis tersebut, termasuk memfasilitasi koordinasi dengan perguruan tinggi, tenaga pendidik, hingga pelaku usaha lokal.
“Kami ingin menjadikan Sulawesi Barat sebagai salah satu daerah yang aktif dalam pelindungan KI. Dengan adanya pencatatan massal ini, para mahasiswa dan akademisi dapat memahami bahwa karya mereka bernilai dan perlu dilindungi secara hukum,” kata Sunu.
Selain itu, pertemuan juga membahas rencana pelaksanaan pencatatan simbolis dan orasi ilmiah pada momentum wisuda perguruan tinggi di Majene. Momentum tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran pentingnya KI.
DJKI menekankan bahwa pencatatan dan pelindungan KI bukan hanya kewajiban formalitas, melainkan juga langkah konkret untuk mengamankan hak ekonomi pencipta serta mendorong daya saing lokal. Dengan demikian, mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat luas diharapkan semakin memahami cara melindungi karya, mulai dari pendaftaran hak cipta hingga penggunaan sistem digital DJKI yang kini semakin mudah diakses.
Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkum untuk membangun budaya sadar KI, sehingga potensi inovasi dari daerah dapat terlindungi sekaligus memberi kontribusi bagi pembangunan nasional.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026