Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan hasil riset dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih ruas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, sinergi tersebut mendorong agar hasil riset tidak berhenti pada publikasi atau pendaftaran KI tetapi dapat dikelola sebagai aset dan dikomersialisasikan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan industri.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membahas langkah konkret penguatan Sentra KI, peningkatan pemanfaatan paten, serta pengembangan sumber daya manusia yang mendukung pengelolaan KI di perguruan tinggi.
Hermansyah menyampaikan bahwa DJKI tidak hanya berperan dalam memberikan pelindungan hukum terhadap KI, tetapi juga perlu mengambil posisi sebagai enabler yang mendukung proses penciptaan hingga komersialisasi inovasi. Menurutnya, hasil penelitian dan inovasi yang telah memiliki potensi ekonomi perlu diarahkan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan industri.
“Kalau inovasi sudah berjalan, tetapi tidak dikomersialisasi, tentu ada bagian yang terputus. Karena itu, kami memosisikan diri sebagai enabler untuk mendukung proses IP creation dan IP commercialization, khususnya di perguruan tinggi,” ujar Hermansyah di Gedung Kemendiksaintek pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Salah satu agenda utama pertemuan adalah transformasi Sentra KI di perguruan tinggi sebagai Technology Transfer Office (TTO). Data DJKI menunjukkan, dari 1.036 Sentra KI yang telah terbentuk dari 1.550 Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kanwil Kemenkum dengan perguruan tinggi, baru sekitar 18 persen yang beroperasi secara optimal.
Sentra KI akan didorong agar beralih dari sekadar fungsi administrasi pendaftaran (IP Registration) menjadi pengelola portofolio (IP Management) dan pencipta nilai ekonomi (IP Value Creation). Untuk mempercepat transformasi ini, Ditjen Risbang siap mengalokasikan pendanaan pendukung bagi Sentra KI dan hilirisasi di kampus melalui skema Dana Abadi LPDP.
Selain itu, DJKI juga mendorong integrasi materi KI dan teknik drafting paten ke dalam kurikulum fakultas Sains dan Teknologi (Saintek). Terkait usulan ini, Ditjen Risbang akan meneruskan pembahasan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) selaku pihak berwenang.
Sementara itu, untuk. memenuhi kebutuhan tata kelola KI di perguruan tinggi, Kemdiktisaintek mengusulkan agar Jabatan Fungsional Analis KI dapat dibuka dan ditugaskan di luar Kementerian Hukum. Langkah ini diharapkan mampu menyediakan personel profesional yang menjembatani peneliti, kampus, dunia usaha, dan investor.
DJKI juga berencana menggandeng World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui program Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) untuk memberikan pendampingan IP Landscaping (pemetaan lanskap paten), sehingga riset kampus memiliki arah dan panduan komersial yang tepat.
Dari sisi infrastruktur riset, sejalan dengan RPJMN dan Peta Jalan Riset Strategis Nasional 2026–2045, Kemdiktisaintek berencana membangun 13 Science Techno Park (STP) hingga tahun 2029 (8 di Jawa dan 5 di luar Jawa). STP ini berfungsi sebagai pusat kolaborasi akademisi, industri, pemerintah, dan inkubator startup.
Untuk mempertemukan produk riset dengan kebutuhan industri, DJKI menghadirkan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI). Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan bahwa FBPI menyediakan berbagai platform layanan seperti National Patent Marketplace, Business Matching Center, Technology Investment Hub, Patent Valuation Center, Patent Licensing Center, dan Patent Financing Hub.
“FBPI kami bangun sebagai jembatan komersialisasi paten. Jadi bukan hanya menampilkan paten, tetapi bagaimana paten tersebut dipertemukan dengan kebutuhan industri dan investor, lalu dilanjutkan proses valuasi, lisensi, hingga pembiayaan,” jelas Andrieansjah.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Fauzan Adziman menyatakan pihaknya siap mendukung penguatan program DJKI, termasuk keterlibatan perguruan tinggi dalam FBPI. Ia menilai kolaborasi tersebut penting karena sebagian besar sumber inovasi berasal dari perguruan tinggi, sehingga hasil riset perlu dihubungkan dengan ekosistem industri dan investasi.
“Kami melihat program-program dari DJKI ini bisa membantu kami mengisi puzzle masing-masing. Kami lebih banyak di sisi penciptaan dan pengembangan inovasi, kemudian program-program DJKI dapat membantu mempermudah investor untuk masuk,” ujar Fauzan.
Fauzan juga menyampaikan kesiapan Kemdiktisaintek untuk mendukung keikutsertaan perguruan tinggi dalam kegiatan yang digagas DJKI. Menurutnya, hasil kurasi dan penilaian terhadap inovasi perguruan tinggi dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem hilirisasi, termasuk untuk ditampilkan dalam forum yang mempertemukan inovator dengan calon pengguna teknologi.
“Kalau forum ini diadakan lagi di Jakarta, sebetulnya kami bisa membantu, paling tidak untuk perguruan tinggi yang ikut. Dari asesmen dan kurasi di forum Bapak, hasilnya bisa kita angkat di tempat kami,” kata Fauzan.
Sebagai tindak lanjut, Fauzan berkomitmen mensinergikan program FBPI dengan Konvensi Sains Teknologi dan Industri Kreatif (KSTI) serta Inventor, Innovator, Investor Summit yang dijadwalkan berlangsung pada 9–13 November 2026, di mana paten-paten terbaik akan dipamerkan (showcase).
Pemerintah juga berencana mengagendakan pertemuan Forum Intermediate Antar-Kementerian yang melibatkan DJKI (Kemenkum), Kemdiktisaintek, BRIN, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Investasi untuk mematangkan skema perlindungan dan komersialisasi inovasi nasional.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.
Selasa, 15 September 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.
Senin, 14 September 2026