DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Adrian Rishadi, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal KI menyampaikan, antara DJKI dengan Bareskrim POLRI telah membahas secara rinci substansi PKS yang akan menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi dan sinergi penegakan hukum KI di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Arie menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menanggulangi pelanggaran KI yang saat ini kian berkembang seiring dengan perkembangan dunia digital.

“Penegakan hukum KI tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antara DJKI dan aparat penegak hukum, terutama POLRI, agar pelindungan hukum terhadap pemilik KI dapat terwujud secara maksimal,” ujar Arie.

Lebih lanjut, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pembinaan dan Operasional (Robinopsnal) Bareskrim POLRI, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Purwanto Puji Sutan menegaskan, pertemuan ini bertujuan untuk menelaah secara komprehensif seluruh ketentuan dalam draf perjanjian kerja sama, untuk memastikan keselarasan tujuan dan pelaksanaan teknis di lapangan.

“Hari ini kita fokus membahas rencana pembuatan PKS antara DJKI dan Bareskrim POLRI, khususnya dengan menelaah pasal demi pasal yang telah disusun. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum KI,” ujar Kombes Pol. Purwanto.

Draf PKS tersebut mencakup lima ruang lingkup kerja utama, yaitu: pertukaran data dan informasi melalui sistem SINGA HKI dan e-Pengaduan; penanganan perkara KI; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana secara sinergis; serta penyelesaian permasalahan strategis pelanggaran KI.

Sebagai bagian dari implementasi PKS, DJKI dan Bareskrim POLRI juga akan membentuk tim kerja terpadu yang dilengkapi dengan kerangka acuan kerja serta mekanisme evaluasi berkala. Hal ini diharapkan dapat mempercepat respons penanganan perkara dan memperkuat efektivitas penegakan hukum KI  di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, DJKI dan POLRI berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi strategis dalam menciptakan ekosistem KI yang kondusif dan berkeadilan hukum. (WKS/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya