DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Perpustakaan DJKI, yang berlokasi di Jl. Daan Mogot No. 24, Kota Tangerang, dan juga dalam format digital di https://perpus.dgip.go.id, telah dilengkapi dengan berbagai koleksi literatur yang mencakup subjek-subjek penting seperti hukum, ekonomi, psikologi, teknik, arsitektur, hingga keagamaan. Koleksi ini, termasuk lebih dari seribu judul buku, tersedia untuk publik secara gratis melalui sistem peminjaman daring.

“DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ePerpusDJKI, perpustakaan digital yang menyediakan koleksi referensi terpercaya di berbagai bidang, termasuk Kekayaan Intelektual,” ujar Leny Handayani, Ketua Tim Kerja Perpustakaan dan JDIH DJKI dalam Webinar OKE KI, Senin (26/5).

Leny menjelaskan bahwa melalui kerja sama dengan Perpustakaan Kemendikbudristek dan penyedia teknologi lokal, DJKI telah mengembangkan sistem otomasi perpustakaan menggunakan aplikasi SLIMS dan ePerpusDJKI, yang kini terintegrasi dengan website resmi DJKI.

Untuk meminjam buku digital, masyarakat cukup mendaftar sebagai anggota melalui laman https://perpus.dgip.go.id, mengunduh aplikasi ePerpusDJKI, dan melakukan proses registrasi. Setelah terverifikasi, anggota bisa mengakses dan meminjam buku untuk dibaca secara daring maupun offline.

“Melalui ePerpusDJKI, publik tidak hanya bisa membaca buku secara online, tapi juga mengunduhnya untuk dibaca secara offline, membuat proses pembelajaran jadi lebih fleksibel,” tambah Leny.

Langkah DJKI ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, serta memberikan kemudahan akses terhadap sumber daya hukum dan pengetahuan yang relevan.

Selain ePerpusDJKI, DJKI juga menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH DJKI), yang berfokus pada penyediaan peraturan dan perundang-undangan seputar Kekayaan Intelektual. (CRZ)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya