DJKI Bahas Masa Depan Kerja Sama KI EU dan ASEAN

Bangkok — Pasca delapan tahun proyek IP Key SEA memperkuat ekosistem kekayaan intelektual atau KI di regional ASEAN, masa depan kerja sama KI Uni Eropa dan Asia Tenggara menjadi isu penting yang perlu dirumuskan kembali. Arah kolaborasi ini difokuskan sebagai pembahasan utama IP Key SEA Concluding Event yang berlangsung di Bangkok, Thailand pada 3–4 Desember 2025.

Pada forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI hadir menyampaikan pandangan Indonesia terkait penguatan ekosistem KI regional, khususnya dalam memastikan pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan KI berjalan efektif dan berkelanjutan. Kehadiran Indonesia penting mengingat arus perdagangan dan inovasi antara Asia Tenggara dan Uni Eropa terus meningkat, sehingga kepastian sistem KI menjadi kebutuhan bersama.

Dalam sesi diskusi, DJKI menekankan perlunya arah kerja sama baru yang lebih terukur, termasuk pengembangan komersialisasi KI sebagai prioritas utama. Pendekatan ini dinilai penting agar hasil kerja sama tidak berhenti pada pelindungan KI semata, tetapi juga mendorong penciptaan nilai tambah, terutama pada produk-produk indikasi geografis yang menjadi kekuatan ekonomi lokal di berbagai negara ASEAN.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan bahwa kesinambungan kolaborasi harus memberikan manfaat nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat di kawasan.

“Kerja sama KI pasca IP Key SEA harus mampu memperkuat pemanfaatan KI, bukan hanya pelindungannya,” ujar Andrieansjah.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan Uni Eropa untuk mendorong promosi dan pengembangan indikasi geografis, termasuk melalui konsep GI tourism yang dapat menghubungkan produk unggulan dengan potensi pariwisata lokal.

“Kami berharap kerja sama berikutnya memberikan fokus lebih besar pada komersialisasi indikasi geografis dan strategi promosi yang berkelanjutan,” ucapnya.

Selama delapan tahun terakhir, IP Key SEA telah menjalankan peran signifikan dalam memperkuat kapasitas negara-negara ASEAN, mulai dari pelatihan pemeriksa, peningkatan awareness publik, hingga penyelarasan standar KI dengan praktik internasional. Namun dengan berakhirnya proyek ini, DJKI menilai bahwa kolaborasi selanjutnya harus dibangun dengan pendekatan yang lebih relevan terhadap tantangan ekonomi digital dan kebutuhan industri kreatif.

DJKI mendorong agar kerja sama baru antara Uni Eropa dan ASEAN setelah 2025 dirancang untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk akses UMKM terhadap pasar internasional melalui optimalisasi KI. Fokus ini sekaligus diharapkan dapat menjaga keberlanjutan capaian IP Key SEA, dengan menempatkan negara-negara ASEAN sebagai mitra strategis dalam inovasi dan perdagangan global.

Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat ekosistem KI regional dan mendorong kerja sama Uni Eropa dan ASEAN yang lebih adaptif, berorientasi hasil, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Novartis AG dan Qualcomm

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya