DJKI Audiensi dengan Wakil Menteri Luar Negeri Bahas Protokol Jakarta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri memperkuat kerja sama dalam mendorong lahirnya Protokol Jakarta sebagai standar internasional baru untuk tata kelola royalti. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis Indonesia untuk memastikan sistem distribusi royalti global yang transparan, adil, dan melindungi hak pencipta.

Protokol Jakarta lahir untuk membenahi sistem royalti musik yang dinilai masih timpang. Selama ini, banyak karya musisi Indonesia di platform digital global tidak tercatat dengan benar melalui kode internasional seperti ISRC (International Sound Recording Code) maupun ISMWC (International Standard Musical Work Code). Akibatnya, royalti justru mengalir ke agregator atau lembaga pengelola asing.

Dalam pertemuan di Gedung Roeslan Abdul Ghani, Jakarta, pada 3 Oktober 2025, kedua lembaga menegaskan bahwa Protokol Jakarta akan berfokus pada tiga hal utama: pengelolaan data (management of data), perizinan (license), serta pelaporan (reporting). Tiga aspek ini dinilai krusial untuk memastikan distribusi royalti yang akurat dan berkeadilan bagi para pencipta.

“Melalui Protokol Jakarta, Indonesia ingin menghadirkan tata kelola royalti global yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal ekonomi kreatif, tetapi juga tentang pengakuan yang adil atas karya para pencipta kita,” ujar Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Indonesia juga menekankan pentingnya membangun sistem kolektif yang terpusat melalui koordinasi dengan WIPO. Langkah ini dianggap mampu menutup celah hilangnya royalti global yang menurut studi berbagai lembaga internasional mencapai 55,5 miliar USD per tahun.

Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno menambahkan bahwa diplomasi Indonesia akan memainkan peran penting dalam menggalang dukungan internasional. 

“Kolaborasi ini bukan hanya soal melindungi kepentingan ekonomi kreatif, tetapi juga keberanian Indonesia untuk memperjuangkan keadilan bagi para pencipta di kancah global,” tegasnya.

Selain itu, Indonesia akan menyiapkan strategi lobi internasional menuju forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang. Upaya ini juga akan melibatkan diskusi dengan industri musik global, termasuk Universal Music dan Spotify, guna memastikan dukungan terhadap implementasi Protokol Jakarta.

Pertemuan ini dihadiri juga Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Andry Indrady, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE), Yasmon, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya