DJKI Ajak Sivitas Akademika ULM Tingkatkan Kesadaran KI

Banjarmasin – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, pada 6 Agustus 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta, khususnya sivitas akademika, mengenai mekanisme pendaftaran desain industri sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri, Syahdi Hadiyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelindungan desain industri merupakan bagian integral dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang sehat dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa desain industri memiliki peran strategis dalam menjaga orisinalitas dan daya saing suatu produk.

“Sistem pelindungan desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif artinya hak desain hanya diberikan kepada pemohon yang telah mengajukan permohonan secara resmi. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemohon, baik individu maupun institusi, untuk mendaftarkan desain industrinya guna memperoleh kepastian hukum,” ujar Syahdi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa kelengkapan data administratif dan substantif merupakan aspek krusial dalam proses permohonan.

“Data yang dipersiapkan secara akurat dan komprehensif akan meningkatkan peluang diperolehnya sertifikat desain industri, serta mengoptimalkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya pemrosesan,” imbuhnya.

Syahdi juga menyebutkan bahwa perguruan tinggi merupakan mitra strategis DJKI dalam upaya peningkatan permohonan KI, khususnya desain industri. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat peningkatan jumlah permohonan desain industri sebesar 25,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 1.954 permohonan berasal dari lingkungan perguruan tinggi.

Selanjutnya, pada kegiatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum  Kalimantan Selatan Meidy Firmansyah, turut menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi antara DJKI dan ULM dalam kegiatan ini. Ia menilai sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

“Pelindungan desain industri bukan hanya soal tampilan luar produk, tetapi juga mencerminkan karakter, keunikan, dan nilai tambah yang membedakan produk di pasar. Kami berharap para inovator dan para pendesain memahami pentingnya pelindungan desain sejak dini,” ujar Meidy.

Meidy juga menyatakan bahwa pihaknya siap membuka ruang kolaborasi lanjutan, seperti pendampingan teknis dan program edukasi lainnya, untuk mendukung lahirnya desain-desain Kreatif  dari Kalimantan Selatan yang mampu bersaing secara nasional maupun internasional.

Sementara itu, Ketua LPPM ULM,  Sunardi, menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah awal mendorong pendaftaran desain industri di lingkungan kampus. Ia mengungkapkan bahwa meskipun ULM setiap tahunnya menghasilkan ribuan karya terdaftar berupa hak cipta dan puluhan paten, hingga saat ini belum terdapat satu pun sertifikat desain industri yang dimiliki.

“Kami berharap tahun ini menjadi titik awal  bagi pendaftaran desain industri di ULM. Dengan adanya pendampingan dari DJKI, kami optimis ke depan akan semakin banyak karya dosen dan peneliti yang dapat dilindungi secara hukum dan dikomersialisasikan,” pungkas Sunardi.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya