DJKI Ajak Lembaga Keuangan Akui Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual

Tangerang - Kekayaan Intelektual (KI) bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi. Nilai ekonominya bisa meningkat jauh melebihi biaya ketika pendaftaran, ungkap Andrieansjah selaku Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada acara Indonesia International Valuation Conference (IIVC) 2025 di International Convention & Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Rabu, 23 April 2025. 

Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa KI tidak hanya sebagai aset individu, tetapi juga aset ekonomi nasional yang memiliki nilai tambah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Sebagai contoh sertifikat hak atas merek yang dapat diperjualbelikan, dilisensikan, dijaminkan, bahkan diwariskan. Hal ini menjadikan KI sebagai aset bisnis yang nyata meski tak berwujud,” tambah Andrieansjah. 

Oleh karena itu, DJKI terus mendorong pengakuan KI sebagai aset ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Skema pembiayaan berbasis KI memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menjadikan hak KI mereka sebagai jaminan utang, baik di lembaga keuangan bank maupun non-bank.

“Beberapa negara seperti Korea Selatan telah menerapkan skema ini dengan pinjaman berbasis KI mencapai 3/4 dari nilai asetnya. Selain itu, Singapura, sudah memiliki skema pembiayaan KI dan bank khusus KI dengan proporsi alokasi dana seperti 50% untuk riset dan pengembangan, dan 25% untuk perlindungan KI,” jelas Andrieansjah. 

Berkaca dari penerapan skema pembiayaan pada kedua negara tersebut Indonesia telah berupaya melalui pembuatan regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pembiayaan ekonomi kreatif yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Keuangan. 

"Disisi lain, terdapat tantangan dalam penerapan pembiayaan berbasis KI di Indonesia yaitu membangun kepercayaan lembaga keuangan serta menyediakan penilai KI dan lembaga penjamin yang kredibel,” terang Andrieansjah. 

Andrieansjah berharap melalui penguatan regulasi, standardisasi kebijakan KI, edukasi kepada sektor perbankan dan dunia usaha, serta promosi pasar sekunder menjadi langkah strategis agar pembiayaan berbasis KI dapat berkembang secara optimal di Indonesia.

Sebagai informasi, IIVC 2025 merupakan Konferensi yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) diikuti oleh lebih dari 300 peserta yang terdiri dari para penilai profesional dari dalam negeri dan luar negeri dan turut menghadirkan narasumber professional yang akan berbagi pengalaman dalam dunia penilaian aset. (SGT/SYL)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya