Ditjen Kekayaan Intelektual Bersama Yayasan Sahabat Cipta Gelar Pers Conference Produk Indikasi Geografis Tenun Ikat Sikka

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Yayasan Sahabat Cipta menggelar pers conference mengenai Tenun Ikat Sikka di Pers Room, Gedung ex-Sentra Mulya, Kamis (7/2/2019).

Pers conference ini diadakan sehubungan dengan akan diselenggarakannya acara “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” pada tanggal 15-17 Februari 2019 di Atlet Century Park Hotel, Jakarta.

Tenun Ikat Sikka merupakan karya seni budaya kain tradisional Indonesia bernilai tinggi yang berasal dari wilayah kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Tenun Ikat Sikka merupakan salah satu indikasi geografis terdaftar dengan sertifikat ID G 000000056 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada tanggal 8 Maret 2017.

"Tenun Ikat Sikka menjadi tenun ikat pertama yang memperoleh pelindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia," ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman.

Fathlurachman menambahkan, bahwa saat ini terdapat 74 produk Indikasi Geografis yang telah mendapat pelindungan Indikasi Geografis. Delapan produk dari luar negeri dan 66 produk dari Indonesia termasuk Tenun Ikat Sikka.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk lebih concern untuk mendaftarkan potensi Indikasi Geografis di daerahnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah,” tuturnya.

Selain itu, Ibu Dollaris Riauaty (Waty) Suhadi, Direktur Eksekutif Sahabat Cipta menjelaskan bahwa acara “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” ini bertujuan untuk promosi dan menghimpun dana guna menguatkan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Tenun Ikat Sikka agar dapat memberikan pelayanan kepada para penenun dan pelaku kreatif Tenun Ikat Sikka sehingga bisa memastikan keberlanjutan usaha, pelestarian, dan regenerasi penenun.

"MPIG menaruh perhatian yang serius terhadap permasalahan penenun yang sebagian besar sudah berusia lanjut. Jika tidak ada regenerasi, Tenun Ikat Sikka terancam punah," ucap Waty.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

DJKI Gelar Bimtek KI Dasar bagi 390 Sentra KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya