Batam – Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan aset strategis bagi perguruan tinggi vokasi, bukan sekadar pelengkap administratif. Pesan ini disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Negeri Batam (Polibatam) pada Selasa, 18 November 2025, sebagai tindak lanjut Program Pencatatan Serentak Hak Cipta dan Desain Industri Tahun 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Arie meninjau langsung berbagai inovasi teknologi, karya akademik, dan ekosistem riset yang dikembangkan oleh Polibatam. Arie menekankan bahwa integrasi kekayaan intelektual adalah kunci bagi transformasi pendidikan vokasi.
“Polibatam menunjukkan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya pelengkap, tetapi merupakan aset strategis yang memperkuat kualitas pendidikan vokasi. Pelindungan KI adalah fondasi agar inovasi tidak hanya tercipta, tetapi juga dimanfaatkan dan memiliki dampak ekonomi yang nyata,” ujarnya.
Polibatam memiliki 1.013 KI yang telah dicatatkan dan didaftarkan sepanjang 2017 hingga 2025. Rinciannya meliputi 903 hak cipta, 88 paten, dan 22 desain industri. Angka ini menunjukkan bahwa KI telah diintegrasikan dalam kegiatan riset, pengajaran, dan pengabdian masyarakat di Polibatam.
Dalam sambutannya, Arie Ardian Rishadi juga menegaskan bahwa pemanfaatan KI secara optimal dapat meningkatkan daya saing lulusan, memperkuat kapasitas riset terapan, serta membuka peluang komersialisasi yang langsung dirasakan oleh dunia usaha dan dunia industri.
Arie juga mengapresiasi konsistensi Polibatam yang secara berkelanjutan mengembangkan inovasi. Kampus tersebut juga menyampaikan bahwa Polibatam segera menuju status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), yang akan semakin memperkuat ruang gerak institusi dalam berinovasi dan mengelola aset intelektualnya secara mandiri.
Kunjungan kerja ini diakhiri dengan diskusi mengenai penguatan Sentra KI serta strategi keberlanjutan pelindungan dan pemanfaatan KI bagi sivitas akademika Polibatam. Langkah ini sejalan dengan semangat DJKI untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar utama peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Edison Manik, Wakil Direktur III Polibatam M. Zainudin, Ketua Sentra KI Polibatam, Kadiv Pelayanan Hukum Kepri Hot Mulian Silitonga, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Huk Kepri Oki Wahyu.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026