Direktur Anom Wibowo Kaji Hubungan Status Priority Watch List dengan Minat Investasi Asing ke Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menyampaikan hasil kajiannya terkait dampak status Priority Watch List Indonesia pada Special 301 Report tentang fasilitas Generalized System of Preference dari Amerika Serikat terhadap minat investasi dan minat ekspor di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan Grounded Theory type dengan teknik coding dan analisis literatur sistematis.

“Dari hasil kajian, terlihat dampak status Priority Watch List (PWL) Indonesia terhadap aspek investasi sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari munculnya PWL, Foreign Direct Investment (FDI) Inflow dan Investor Perception nodes dengan tingkat keterkaitan yang sangat tinggi,” paparnya di Ruang Auditorium Gedung S Kampus A Universitas Trisakti, Jakarta Barat pada 6 Desember 2023.

Anom melanjutkan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti bagaimana pendapat pemangku kepentingan tentang pentingnya status Priority Watch List Indonesia pada special 301 report tentang fasilitas generalized system of preference dari Amerika Serikat.

“Banyak orang yang menganggap ini tidak penting tetapi bagaimana kita bisa berkontribusi dan ikut dalam kancah internasional jika kita tidak mengikuti peraturan dunia? ” ucapnya.

Dari penelitian ini, Anom menemukan bahwa para pemangku kepentingan cenderung memiliki kesamaan pandangan dalam hal aspek yang penting, khususnya pada perlunya koordinasi dari setiap pemangku kepentingan. Secara teoretis hal ini mengimplikasikan bahwa kolaborasi yang kuat dari setiap pemangku kepentingan (regulator, operator, akademisi, asosiasi, bahkan masyarakat) akan membantu mendorong penanganan masalah status Priority Watch List Indonesia

“Penelitian ini juga dilakukan demi menganalisis dan menelaah implementasi strategi yang dilakukan oleh DJKI terkait status Priority Watch List Indonesia,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui DJKI dan pemangku kepentingan lainnya telah mengadakan beberapa kegiatan untuk menangani masalah PWL Indonesia, seperti upaya peningkatan kesadaran masyarakat, penyidikan dan penuntutan, penegahan produk, upaya persuasif di lokapasar agar mendaftarkan HKI, yang berimplikasi pada pembentukan hak kekayaan intelektual. Tim kekayaan intelektual yang kuat, memiliki pandangan internasional, dan dapat berkomunikasi dengan pemerintah asing akan membuka mata dunia akan keseriusan pemerintah Indonesia sehingga kelak Indonesia akan dikeluarkan dari PWL.

Penelitian ini juga telah menganalisis and meneliti peranan perdagangan melalui platform elektronik terhadap Priority Watch List Indonesia pada special 301 report tentang fasilitas generalized system of preference. Anom menemukan bahwa perdagangan melalui platform elektronik di Indonesia harus menyadari pentingnya melindungi (melalui teknologi yang digunakan) produk yang dijual di platform mereka, jika tidak ingin ditinggalkan oleh konsumen dan investor. Para pelaku usaha juga harus menjaga dan mendukung produk asli Indonesia dan produk penunjang industri strategis dalam setiap aktivitasnya.

Sebagai rekomendasi, Anom menyatakan perlunya sinergitas yang kuat antar pemangku kepentingan dalam menangani isu PWL melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan/ketersediaan teknologi, administrasi yang bersih dan jelas, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Karena status PWL memiliki dampak yang sangat besar terhadap investasi dan ekspor, maka direkomendasikan untuk menurunkan peringkat PWL dengan cara meningkatkan pelindungan hak kekayaan intelektual dan daya saing produk ekspor Indonesia,” ungkap Anom. 

Dengan penelitian ini, Anom Wibowo resmi mendapatkan gelar doktor dengan nilai cumlaude dari Universitas Trisakti dari promosi doktor ilmu ekonomi konsentrasi kebijakan publik. Anom berharap hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan yang terlibat dalam sistem kekayaan intelektual.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya