Jakarta - Pelindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi dan ekonomi kreatif. Tidak hanya melindungi tampilan fisik suatu produk, desain industri kini juga mencakup elemen digital seperti tampilan antarmuka yang menjadi nilai tambah dan daya saing produk di pasar global.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan IP Talks bertajuk Tren Desain Produk dan Peluang Pelindungan Kekayaan Intelektual yang menghadirkan Dosen Departemen Desain Produk Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Waluyohadi, dan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tommy Tyas Abadi. Keduanya menyoroti pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para desainer, pelaku usaha, dan industri kreatif di era transformasi digital.
Waluyohadi menjelaskan bahwa desain produk saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelengkap sebuah teknologi, tetapi menjadi faktor utama yang menentukan daya tarik dan nilai ekonomi suatu produk. Menurutnya, di era industri kreatif, kreativitas dan desain menjadi pembeda yang mampu memenangkan persaingan pasar.
“Karena itu, desain produk menjadi aset yang sangat penting dan perlu dilindungi agar tidak mudah ditiru pihak lain. Selain itu, ini juga membantu menjadi bukti kepemilikan apabila ada masalah hukum,” ujar Waluyohadi dalam paparannya melalui aplikasi zoom pada Rabu, 17 Juni 2026.
Waluyohadi mencontohkan bahwa nilai sebuah produk sering kali tidak hanya berasal dari fungsi atau isi produk tersebut, tetapi juga dari desain dan kemasan yang melekat padanya. Desain yang baik mampu meningkatkan nilai jual, membangun identitas produk, sekaligus menciptakan pengalaman bagi pengguna.
Sementara itu, Tommy menjelaskan bahwa desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi untuk menghasilkan suatu produk industri. Seiring perkembangan teknologi, ruang lingkup desain industri juga mulai mencakup desain digital, termasuk tampilan antarmuka pengguna (graphical user interface/GUI).
“Ketika sebuah produk berkembang ke ranah digital, aspek visualnya tetap memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi. Karena itu, pelindungan desain industri menjadi semakin relevan di era digitalisasi,” kata Tommy.
Ia menambahkan bahwa pelindungan desain industri memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak sehingga dapat mencegah peniruan dan pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain. Pelindungan tersebut juga mendorong lahirnya inovasi baru karena memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku usaha.
Menurut Tommy, tren permohonan desain industri di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya melindungi hasil kreativitas mereka melalui sistem kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, DJKI saat ini juga tengah mendorong penguatan sistem pelindungan desain industri melalui revisi Undang-Undang Desain Industri. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan desain digital, ekonomi kreatif, serta standar internasional agar mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku industri dan UMKM.
Melalui kegiatan IP Talks ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa desain bukan sekadar unsur estetika, melainkan aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan pelindungan yang tepat, desain industri dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di tengah persaingan global yang semakin berbasis kreativitas dan teknologi.
Upaya Indonesia untuk menjadi International Searching Authority (ISA) dan International Preliminary Examining Authority (IPEA) di bawah kerangka Patent Cooperation Treaty (PCT) World Intellectual Property Organization (WIPO) mendapat dukungan dari Japan Patent Office (JPO). Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar dengan Commissioner, JPO Yasuyuki Kasai di sela-sela Sidang Umum WIPO ke-68 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 10 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi internasional untuk mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) sektor hak KI di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 10 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperluas kerja sama internasional untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) nasional. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Hungarian Intellectual Property Office (HIPO) di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026