Seoul - Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon, menghadiri The 8th ROK-ASEAN Heads of IP Offices Meeting yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan, pada 1–3 September 2025. Pertemuan ini bertujuan mempererat kerja sama sekaligus mengadaptasi sistem kekayaan intelektual (KI) menghadapi tantangan dan peluang di era digital.
Pada hari pertama Senin 1 September 2025, Yasmon selaku delegasi Indonesia menyampaikan apresiasi atas kemajuan signifikan yang telah dicapai Korea dalam membangun infrastruktur KI kelas dunia serta tenaga ahli yang kompeten. Ia juga menyambut baik berbagai program pembangunan kapasitas, lokakarya, dan seminar yang selama ini diselenggarakan oleh Korean Intellectual Property Office (KIPO) bagi negara-negara ASEAN.
“Inisiatif KIPO sangat berharga bagi peningkatan kompetensi para pemeriksa dan praktisi KI. Indonesia mendorong agar program tersebut diperluas, termasuk berbagi praktik terbaik mengenai kurikulum pendidikan KI, pelatihan teknis untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, serta kampanye publik tentang pentingnya perlindungan KI,” ujar Yasmon.
Yasmon mengusulkan agar kerja sama juga diarahkan pada tiga aspek penting. Pertama, pertukaran praktik terbaik tentang kurikulum pendidikan KI yang dapat dimanfaatkan baik oleh sektor publik maupun swasta, termasuk UKM dan lembaga akademik. Kedua, pengembangan keterampilan melalui pelatihan teknis bagi pejabat KI untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pemeriksaan. Ketiga, kolaborasi dalam program kesadaran publik agar masyarakat semakin memahami peran KI dalam mendorong kreativitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pertemuan ini juga menghasilkan deklarasi bersama yang menegaskan tiga agenda utama. Pertama, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem KI untuk memodernisasi layanan dan mempercepat proses. Kedua, penguatan perlindungan dan penegakan hukum KI untuk melawan pemalsuan yang merugikan pelaku usaha. Ketiga, mendorong pembiayaan dan komersialisasi KI, mengingat KI kini dipandang sebagai aset penting bagi bisnis, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dalam mengembangkan usaha dan menarik investasi.
“Indonesia siap menjadi mitra proaktif dalam memperkuat kerja sama di bidang pelatihan dan administrasi KI. Dengan kolaborasi yang erat, kita dapat memberdayakan para pencipta, inovator, dan pelaku usaha untuk lebih kompetitif di pasar global,” tambah Yasmon.
Kehadiran DJKI dalam forum ini menegaskan komitmen Indonesia untuk terus aktif dalam forum regional maupun internasional guna memperkuat ekosistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi digital.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026