Dari UMKM Hingga Seniman, 100 Peserta Ikuti Pelatihan Kekayaan Intelektual Menengah DJKI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar program Pembelajaran Daring (Jaring) sebagai bagian dari komitmen membangun kesadaran publik terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung dari 8 hingga 10 Juli 2025 ini merupakan bagian dari skema nasional Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang mengusung pembelajaran bertingkat.

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang KI. Dengan adanya peningkatan pemahaman tersebut, maka diyakini dapat mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia.

“Pembelajaran KI di masa kini telah menjadi kebutuhan lintas profesi dan seluruh lapisan masyarakat, tidak lagi terbatas pada kalangan tertentu. Lebih dari itu, KI telah menyentuh dan memengaruhi kehidupan kita semua, terlepas dari apa pun profesi yang kita geluti,” ujar  Andrieansjah.

Pada EKII kali ini, modul yang diangkat adalah Pelindungan KI Tingkat Menengah bagi masyarakat umum. Pembahasan ini diberikan bagi 100 peserta dari berbagai profesi seperti pengrajin, perupa, seniman, UMKM, dan pelaku usaha yang telah mengikuti pembelajaran tingkat dasar.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan kali ketiga sejak EKII diperkenalkan kepada publik. Sebelumnya, pelatihan tingkat dasar yang diselenggarakan pada Mei dan Juni 2025 telah mendapatkan respons positif dari masyarakat, menunjukkan bahwa literasi KI mulai menjadi kebutuhan riil dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya.

Andrieansjah juga menambahkan bahwa EKII didedikasikan sebagai Indonesia National IP Academy, sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organisation (WIPO) yang ditandatangani pada Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 di Jenewa tahun 2023 silam.

“Program ini menekankan pada empat aspek utama yaitu aksesibilitas pembelajaran, penguatan kapasitas SDM, kurikulum adaptif terhadap kebutuhan zaman, dan keterlibatan pengajar ahli. Dengan pendekatan ini, diharapkan pendidikan KI mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk di wilayah-wilayah terpencil,” pungkasnya.

Selama tiga hari ke depan, peserta akan dibimbing oleh narasumber berkompeten dari BRIN, UGM, dan Kemenko Kumham dan Imipas, yang seluruhnya telah tersertifikasi melalui program Training of Trainer DJKI–WIPO. Materi pembelajaran mencakup empat pokok utama: prinsip pelindungan KI, analisis pelindungan, dinamika KI di ranah digital, serta penerapan praktik melalui metode interaktif seperti ceramah, diskusi, penugasan, dan proyek kreatif. 

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat sebagai sarana pembelajaran, diskusi, dan penguatan kapasitas di bidang KI bagi seluruh peserta, serta diaplikasikan dalam praktik, dan juga disebarluaskan, khususnya oleh para Guru KI (RuKI), guna memperluas dampaknya bagi masyarakat secara nasional. (WKS/IWM)

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Kenali Perbedaan Hak Cipta, Desain Industri, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis Motif Tenun

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.

Senin, 12 Januari 2026

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

DJKI dan LMKN Bahas Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

Kamis, 8 Januari 2026

Selengkapnya