Jenewa, 17 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memamerkan sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dalam rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung internasional adalah Batik Komar, sebuah produk Batik yang mengangkat kearifan lokal yang menggabungkan batik klasik dari beberapa daerah di Indonesia.
Pameran ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk menampilkan potensi ekonomi kreatif Indonesia yang dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual. Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa pelindungan terhadap produk lokal seperti Batik Komar merupakan langkah penting dalam menjaga orisinalitas dan mendorong daya saing di pasar global.
“DJKI mencatat Batik Komar sebagai pelaku usaha yang memiliki kesadaran tinggi terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Mulai dari merek dagang, motif eksklusif, hingga alat-alat inovasi, semua didaftarkan secara resmi. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga pengakuan atas karya orisinal bangsa.” ujar Dirjen KI Razilu.
Batik Komar sendiri merupakan usaha produk Batik yang didirikan di Bandung tahun 1996 oleh Dr. H. Kemaruddin dan dilanjutkan oleh anak-anaknya. Batik ini menggabungkan berbagai gaya batik klasik dari daerah seperti Cirebon, Pekalongan, dan daerah lainnya, serta menciptakan motif baru yang tidak ditemukan pada batik tradisional, seperti Pendulum dan Shibotik (gabungan teknik shibori dan batik). Tidak hanya itu, keberlanjutan dan kepedulian juga menjadi perhatian Batik Komar, dengan mengembangkan alat portabel ramah lingkungan untuk mendaur ulang air limbah dan mengolah residunya menjadi briket, dimana semua limbah diolah dan digunakan kembali di dalam sistem produksi mereka.
Anak dari pendiri Batik Komar, Noval, menyambut baik kesempatan untuk menampilkan produknya di forum internasional WIPO. Menurutnya, pelindungan KI telah menjadi elemen penting dalam strategi pengembangan produk lokal.
“Rumah Batik Komar adalah contoh nyata bagaimana semangat pelestarian dan inovasi budaya bisa diwariskan lintas generasi. Usaha batik ini terus berkembang, tidak hanya sebagai warisan keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang hidup, dilindungi, dimanfaatkan, dan dikembangkan untuk masa depan,” ujar Noval.
Sebagai bentuk apresiasi dan promosi terhadap produk lokal yang telah dilindungi kekayaan intelektualnya, Batik Komar juga membagikan produknya sebagai souvenir dalam pameran Sidang Umum WIPO kali ini. Kehadiran Batik Komar sebagai cendera mata tak hanya memperkenalkan keindahan batik Indonesia kepada delegasi dunia, tetapi juga menjadi simbol nyata bagaimana kekayaan budaya dapat dikemas secara modern, bernilai ekonomi tinggi, dan tetap menjunjung orisinalitas.
DJKI terus mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektualnya, baik berupa merek, desain industri, rahasia dagang, hingga paten. Dengan pelindungan yang sah, produk-produk lokal seperti Batik Komar akan lebih terlindungi dari pembajakan dan lebih siap memasuki pasar internasional.
“Pelindungan KI adalah investasi jangka panjang. Kita tidak hanya melindungi produk, tapi juga cerita, kerja keras, dan budaya yang menyertainya,” tutup Dirjen KI.
Melalui partisipasi aktif di ajang internasional seperti WIPO, DJKI menegaskan komitmennya untuk membawa produk lokal Indonesia ke panggung dunia, dengan kekayaan intelektual sebagai pilar utama. (CRZ)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026