Depok – Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Podshow ini menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Agus Sardjono, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan, serta musisi Ariel Noah. Diskusi berlangsung dinamis dengan sorotan utama pada tantangan regulasi, hak cipta, royalti, dan pelindungan data kreator di era AI.
Hermansyah Siregar menegaskan bahwa regulasi hak cipta di Indonesia saat ini belum sepenuhnya mengantisipasi perkembangan AI. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disusun pada masa ketika AI belum berkembang seperti sekarang.
“Undang-undang itu disusun tahun 2014, waktu itu belum mengatur tentang AI. Sekarang, inisiatif DPR sedang menyusun revisi undang-undang tersebut. Harapannya, nanti dimasukkan pengaturan terkait karya yang mengandung unsur AI,” ujar Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menekankan pentingnya kejelasan peran manusia dalam proses penciptaan karya. Menurutnya, karya intelektual pada dasarnya lahir dari rasa, pikir, dan cipta manusia. “Yang harus jelas adalah sejauh mana intervensi manusia dan sejauh mana kontribusi AI. Jika sepenuhnya 100 persen karya AI tanpa cipta rasa manusia, maka menurut pandangan saya, tidak serta-merta dikenakan kewajiban royalti,” jelasnya.
Dari perspektif pelaku industri musik, Ariel Noah mengakui dirinya sebagai pencinta teknologi dan melihat AI sebagai alat yang dapat membantu proses kreatif. Namun, ia menekankan bahwa kunci utama tetap pada regulasi yang adil. “Teknologi itu seharusnya mempermudah manusia. AI tidak mungkin dilarang, tapi juga tidak bisa dibiarkan tanpa aturan. Yang paling penting memang aturannya,” terang Ariel.
Ariel juga menyoroti persoalan penggunaan data kreator sebagai bahan pelatihan AI, termasuk peniruan gaya bermusik dan suara. “Kalau ada yang minta AI bikin lagu dengan gaya lirik yang biasa saya tulis, datanya itu dari saya. Pertanyaannya, apakah data itu hak saya atau tidak? Apakah AI boleh mengambil data saya secara bebas?” tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar HKI Agus Sardjono menjelaskan bahwa teknologi AI dalam penciptaan karya melibatkan tiga elemen utama, yakni programmer, data set, dan pengguna. Menurutnya, kejujuran menjadi aspek penting dalam menentukan status penciptaan karya berbasis AI.
“Kalau saya menggunakan AI untuk menghasilkan lagu, saya harus jujur bahwa lagu itu bukan murni ciptaan saya, tetapi hasil dari mesin. Tinggal bagaimana pemerintah merumuskan peristiwa hukum ini, apakah dianggap ciptaan manusia, ciptaan mesin, atau bentuk lain,” ujar Agus.
Agus juga mengingatkan bahwa karakter karya AI pada umumnya dapat dikenali, antara lain dari kesempurnaan teknis yang cenderung “terlalu rapi”. “Pitch-nya tidak pernah salah, notasinya terlalu sempurna. Lama-lama kita bisa merasakan bahwa musiknya seragam,” tambahnya.
Dari sisi pengelolaan royalti, Marcell Siahaan menyatakan bahwa hingga kini belum ada pendaftaran lagu berbasis AI ke LMKN. Namun, ia menilai, teknologi AI ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang adaptif. “Dalam mengatur AI, kita harus menggunakan asas technology neutral. Aturannya tidak boleh kaku, karena teknologi berkembang sangat cepat,” jelas Marcell.
Marcell menegaskan bahwa AI tidak dapat dihindari dan harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti manusia. “Pakailah AI, karena kita tidak bisa melawannya. Tapi tetap harus diyakini bahwa AI itu hanya alat. Tantangannya adalah bagaimana jika data latih AI menggunakan suara atau karya musisi, mereka tetap mendapatkan royalti,” pungkasnya.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa AI Voice dan deepfake membawa peluang besar bagi inovasi, namun sekaligus menghadirkan ancaman serius terhadap hak cipta jika tidak diimbangi regulasi yang tepat. Melalui forum akademik seperti Campus Calls Out, Kementerian Hukum mendorong dialog terbuka antara regulator, akademisi, dan pelaku industri agar kebijakan kekayaan intelektual di Indonesia mampu menjawab tantangan zaman digital secara adil dan berkelanjutan. (CRZ)
“Ketika kebun teh lain tumbuh dalam pelukan kabut pegunungan, Teh Tayu justru akrab dengan panas matahari pesisir.” Di banyak tempat di Indonesia, kebun teh identik dengan udara sejuk dan hamparan hijau di dataran tinggi. Nama-nama seperti Puncak atau Gambung kerap menjadi gambaran umum tentang di mana teh tumbuh subur. Namun di sudut barat Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, cerita itu berbeda.
Sabtu, 7 Maret 2026
Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.
Jumat, 6 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Jumat, 6 Maret 2026
Sabtu, 7 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026