Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten pada 30 September 2024. RUU ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan terhadap ekosistem inovasi dan teknologi di tanah air. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pengesahan ini memberikan pelindungan lebih kuat bagi para inventor tanah air serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.
Bagaimana peraturan baru ini membawa dampak pada Indonesia?
Pelindungan bagi Inventor Lokal
Melalui undang-undang yang baru, para inventor, peneliti, dan pengusaha kini mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak kekayaan intelektual mereka. RUU Paten ini dirancang untuk memberikan hak eksklusif bagi inventor selama jangka waktu 20 tahun, dan 10 tahun untuk paten sederhana, sehingga mereka dapat mengkomersialisasikan hasil inovasinya tanpa khawatir akan pelanggaran atau penyalahgunaan hak.
“DJKI berkomitmen meningkatkan perlindungan invensi nasional melalui perpanjangan masa tenggang (grace period) pendaftaran paten dari 6 bulan menjadi 1 tahun. Masa tenggang (grace period) adalah suatu jangka waktu sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas suatu permohonan paten, yang selama itu seorang inventor dapat mengungkapkan invensinya seperti untuk publikasi ilmiah atau pameran resmi tanpa kehilangan kebaruan (Novelty) untuk tujuan pendaftaran patennya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami pada 25 Oktober 2024 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
“Ini adalah langkah signifikan yang tidak hanya memperkuat inovasi lokal tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global,” tambah Lastami.
Penyempurnaan Aturan Lisensi-Wajib dan Pemeriksaan Ulang Substantif
RUU Paten juga menyempurnakan aturan mengenai lisensi-wajib dan pemeriksaan ulang substantif (re-examination) yang akan mendukung pemanfaatan paten bagi kepentingan nasional.
Penyempurnaan aturan lisensi-wajib diperluas tidak hanya terkait produk farmasi tetapi juga terkait produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan, obat hewan yang diperlukan untuk menganggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas, serta berkaitan dengan pertahanan keamanan Negara.
“Pemberian lisensi wajib diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan bersifat nonkomersial. Sedangkan pemeriksaan ulang substantif (re-examination) sebagai alternatif atau pelengkap sistem keberatan atas putusan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ulang ini harus dilakukan paling lambat 9 bulan setelah putusan hasil pemeriksaan substantif," sambung Lastami.
Melindungi Kekayaan Hayati Nasional
RUU ini juga mengatur permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia dalam Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan agar hak paten terkait pemakaian sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten," tambah Lastami.
Kesadaran Masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual
Pengesahan RUU Paten ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi. DJKI akan terus melakukan edukasi publik mengenai kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem yang lebih sehat di Indonesia.
Meningkatkan Daya Saing Ekonomi dan Investasi
Dengan adanya pelindungan yang lebih baik bagi kekayaan intelektual, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya tarik bagi investor asing. Undang-undang paten yang kuat sering kali menjadi salah satu faktor penting bagi para investor untuk berinvestasi di bidang teknologi dan inovasi. Ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investasi di kawasan Asia Tenggara.
“Melalui pengesahan RUU Paten, Indonesia siap menghadapi tantangan global dalam dunia inovasi dan teknologi. Pelindungan yang lebih baik terhadap kekayaan intelektual diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Lastami.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026