Jakarta – Maraknya aktivitas bisnis online membuat risiko sengketa merek semakin tinggi bagi pelaku UMKM. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek sebagai langkah awal pelindungan hukum demi menjaga keberlangsungan usaha di era digital.
Dorongan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam kegiatan Webinar on Trademarks and Digital Branding yang diselenggarakan secara online melalui Zoom pada 12 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Inggris melalui program UK-ASEAN Economic Integration Programme (EIP).
Dalam sambutannya, Fajar menegaskan, merek kini telah berkembang menjadi aset ekonomi strategis. Di tengah ketatnya persaingan e-commerce, merek berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi usaha.
“Pendaftaran merek adalah langkah hukum pertama yang wajib dilakukan sebelum bisnis Bapak dan Ibu berkembang lebih besar,” ucap Fajar saat membuka acara secara virtual.
Menurutnya, keberadaan toko online maupun akun media sosial tidak otomatis memberikan pelindungan hukum atas merek. Masih banyak pelaku usaha yang keliru menganggap identitas digital tersebut sudah cukup sebagai bukti kepemilikan merek.
“Nama toko online atau akun media sosial tidak otomatis mendapatkan pelindungan merek jika tidak didaftarkan secara resmi di DJKI,” ucapnya.
Fajar juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih nama merek sejak awal. Penggunaan istilah umum atau nama yang menyerupai merek pihak lain berpotensi menimbulkan penolakan pendaftaran maupun konsekuensi hukum yang dapat merugikan pelaku usaha.
Selain aspek pelindungan, kepemilikan merek terdaftar juga membuka peluang komersialisasi yang lebih luas. Merek dapat dimanfaatkan melalui skema lisensi maupun waralaba sebagai strategi pengembangan dan ekspansi bisnis.
“Merek yang sudah terdaftar itu bisa di-monetisasi untuk mendatangkan keuntungan tambahan,” kata Fajar.
DJKI juga terus mempermudah akses pendaftaran melalui sistem online serta memfasilitasi pelindungan merek internasional melalui Sistem Protokol Madrid. Upaya ini ditujukan agar UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global dengan dukungan pelindungan kekayaan intelektual yang memadai.
“Kami berharap melalui pengenalan toolkit e-commerce kekayaan intelektual ini, pelaku UMKM kita semakin melek hukum dan mampu mengoptimalkan aset kekayaan intelektualnya untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,” tutur Fajar menutup sambutannya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.
Jumat, 12 Juni 2026
Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan. Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jumat, 12 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di gedung DJKI pada 11 Juni 2026. Agenda tersebut bertujuan membahas peluang kerja sama dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.
Kamis, 11 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026