Jakarta – Setiap jengkal tanah Nusantara menyimpan keunikan tersendiri. Karakter ini tidak dapat direplikasi di belahan dunia mana pun. Mulai dari teknik penjemuran Garam Amed yang eksklusif di Bali, hingga ketelitian jemari penenun di Sikka Nusa Tenggara Timur. Seluruh kekayaan ini merupakan identitas bangsa yang saat ini tengah disiapkan menjadi magnet pariwisata dunia melalui konsep GI Tourism.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Irma Mariana, pada webinar IP Talks Seri ke-3 bertajuk “Cerita, Rasa, dan Destinasi: Mengangkat Indikasi Geografis Lewat Pariwisata”, yang berlangsung secara daring, 11 Maret 2026 tersebut. Dalam paparannya, Irma menjelaskan bahwa GI Tourism adalah program wisata tematik yang menjadikan produk dan wilayah produk indikasi geografis sebagai inti perjalanan.
Melalui konsep ini, para wisatawan dapat mengunjungi asal produk indikasi geografis, bertemu komunitas, pemilik, dan pelaku indikasi geografis hingga mengalami proses budaya unik dan nilai produknya. Semangat inilah yang kemudian mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menghadirkan diskusi yang menelisik strategi tepat dalam mengemas kekayaan intelektual komunal menjadi pengalaman wisata yang autentik.
“Salah satu caranya untuk menghadirkan pengalaman wisata tersebut adalah dengan penguatan narasi yang saat ini diyakini mampu menarik kunjungan wisatawan mancanegara lebih luas lagi,” ujar Irma dalam paparan materinya.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini Indonesia merupakan negara dengan jumlah indikasi geografis terdaftar terbanyak di ASEAN dengan total pendaftaran mencapai 265 produk. “Jumlah ini mencakup 249 produk dalam negeri dan 16 produk luar negeri,” tambahnya.
Namun, Irma menekankan bahwa angka saja tidak cukup. Tetapi juga diperlukan perubahan paradigma dalam mengelola aset-aset tersebut agar dampak ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Tugas Kami di DJKI telah meluas ke tahap pasca pendaftaran. Kami harus memastikan pemanfaatan dan pengawasan produk indikasi geografis berjalan optimal. Potensi kuantitas yang besar ini harus dikonversi menjadi manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” kata Irma.
Menyambung penjelasan tersebut, Kepala Bidang Produk Pariwisata Budaya Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Ali, menilai langkah DJKI dalam melindungi produk daerah sangat sejalan dengan strategi pariwisata. Menurutnya, kolaborasi ini diperlukan untuk menguatkan daya tarik sebuah wilayah melalui produk aslinya.
“Program ini sangat linear dengan apa yang Kami kerjakan di Kementerian Pariwisata. Kami ingin menguatkan sisi cerita dan rasa dari setiap daerah agar menjadi sebuah destinasi yang menarik bagi wisatawan,” tutur Ali.
Pada sektor destinasi, Kemenpar mendorong pariwisata berkualitas melalui pemanfaatan minat khusus. Terdapat lima pilar utama yang menjadi daya tarik, yaitu gastronomi, wisata bahari, kesehatan, kain tradisional atau wastra, serta seni dan desain. Strategi ini bertujuan untuk menarik wisatawan yang bersedia berbelanja lebih banyak guna meningkatkan devisa negara.
“Kami menyiapkan program unggulan 2026 yang mencakup peningkatan keselamatan wisata, pengembangan desa wisata, serta penguatan kualitas acara-acara besar di Indonesia. Produk pariwisata pada dasarnya adalah daya tarik yang didukung oleh penginapan dan kemudahan akses transportasi bagi wisatawan,” ujar Ali menjelaskan rencana strategisnya.
Selain itu, Ali menyoroti pentingnya platform digital untuk memudahkan wisatawan dalam merencanakan perjalanan mereka. Melalui pemanfaatan teknologi, setiap kunjungan diharapkan menjadi lebih efektif dan berkualitas.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyampaikan saat ini DJKI tengah menyusun Rencana Aksi (Renaksi) Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025 - 2029 yang mengatur pembagian peran lintas kementerian dan lembaga dalam pengembangan indikasi geografis. Renaksi ini diharapkan dapat mendorong sinergi untuk memberikan pelindungan pada produk di daerah-daerah.
"Kita tidak bisa hanya menunggu, tetapi kita harus bersinergi dan menjemput bola dan melakukan pendampingan-pendampingan kepada masyarakat. Indikasi geografis tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat. Ini harus menghasilkan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat pemiliknya," tutup Hermansyah.
Pelindungan KI adalah janji tentang keberlanjutan tradisi dan kesejahteraan generasi mendatang. Melalui kolaborasi yang erat antar-instansi, Indonesia punya modal kuat untuk memimpin pasar wisata berbasis KI. Semua terangkum dalam harmoni antara cerita, rasa, dan destinasi.
Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.
Jumat, 14 Agustus 2026
Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.
Jumat, 14 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
Kamis, 13 Agustus 2026