Jenewa – Indonesia menandatangani Riyadh Design Law Treaty (DLT) sebagai komitmen untuk menyederhanakan dan menyeragamkan prosedur administratif terkait pendaftaran dan perlindungan desain industri di negara-negara anggota. Penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) di sela rangkaian Sidang Umum WIPO ke-66 pada Selasa, 9 Juli 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang bertemu Direktur Jenderal WIPO Daren Tang berharap dengan bergabungnya Indonesia di traktat ini, para desainer lokal akan semakin mudah melindungi desain industrinya di Indonesia maupun secara internasional.
“Dengan menstandarkan persyaratan prosedural lintas yurisdiksi, traktat ini berupaya menciptakan sistem yang lebih mudah diakses oleh para desainer, khususnya yang berasal dari kalangan desainer skala kecil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” jelas Supratman.
Penandatanganan DLT merupakan langkah strategis mengingat pertumbuhan permohonan desain industri di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2022, jumlah permohonan desain industri mencapai 4.875 permohonan, dengan rincian 3.533 permohonan dari dalam negeri dan 1.341 dari luar negeri. Selanjutnya pada tahun 2023, permohonanan meningkat menjadi 6.326, terdiri atas 4.850 permohonan dari dalam negeri dan 1.476 dari luar negeri.
Capaian ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kenaikan persentase permohonan desain industri nasional terbesar di dunia pada tahun 2023, yakni mencapai 37,3 persen. Bahkan capaian Indonesia itu melampaui kenaikan pendaftaran negara besar lainnya, seperti India dan Rusia.
Daren Tang mengapresasi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Indonesia. “Ekonomi kreatif Indonesia tumbuh pesat dalam beberapa tahun ke belakang. Tidak hanya dari desain industri, namun juga melalui film animasi Jumbo yang meraih kesukseskan komersil di pasar lokal maupun internasional,” puji Daren.
Dalam pertemuan ini Kementerian Hukum dan WIPO menjajaki sejumlah langkah penting, yang meliputi asistensi hukum, penataan royalti, dan IP Finance. Asistensi hukum meliputi reformasi hukum dan penyelarasan undang-undang dan peraturan perudangan di Indonesia, termasuk di bidang hak cipta, desain industri, digitalisasi. Penataan royalti terkait pengembangan kebijakan atau penataan kembali mekanisme penatikan dan distribusi royalti. Sedangkan IP Finance merupakan kerjasama antara DJKI dan sektor perbankan terkait pembiayaan KI.
Dirjen WIPO menyambut baik inisiatif ini dan berharap dapat mengunjungi salah satu bank di Indonesia dalam kunjungan resminya pada 10–13 Agustus 2025 yang akan datang. “Saya berharap kunjungan ke salah satu bank tersebut dapat memberikan insight bahwa program tersebut akan menjadi potensi untuk meningkatkan ekonomi di Indonesia,” ujar Daren Tang.
Indonesia mengapresiasi terhadap berbagai dukungan teknis dan pengembangan kapasitas dari WIPO, khususnya dalam bidang komersialisasi KI, pengembangan UMKM, dan penguatan branding Indikasi Geografis. Menteri Hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kerja sama internasional dalam penguatan sistem KI global yang adil dan berkelanjutan. “Indonesia siap terlibat lebih jauh dalam agenda dan program WIPO, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam sistem KI secara global,” pungkas Supratman.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026