Jenewa – Batik Complongan, batik khas Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu warisan budaya unggulan Indonesia di kancah internasional. Melalui teknik pelubangan manual yang khas dan motif bernilai seni tinggi, Batik Complongan kini menjadi salah satu kekayaan budaya yang dipamerkan dalam ajang World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada 17 Juli 2025.
Keikutsertaan Batik Complongan dalam pameran yang diselenggarakan oleh WIPO tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, untuk memperkenalkan produk Indikasi Geografis (IG) kepada dunia dan memperkuat diplomasi budaya Indonesia berbasis kekayaan intelektual.
“DJKI ingin menunjukkan bahwa produk tradisional pun bisa naik kelas dan bersaing secara global, selama ada pelindungan kekayaan intelektual yang memadai. Produk seperti Batik Complongan adalah contoh bagaimana budaya dan inovasi bisa berjalan seiring,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.
Batik Complongan berasal dari daerah Indramayu dan mulai berkembang sejak pertengahan abad ke-20. Nama “complongan” diambil dari kata complong, yaitu lubang-lubang kecil yang dibuat dengan jarum setelah proses pembatikan. Teknik ini menghasilkan tekstur khas yang membuat batik terlihat hidup dan memiliki nilai estetika tinggi.
Motif-motif Batik Complongan umumnya terinspirasi dari kehidupan pesisir Indramayu, seperti flora dan fauna laut, tumbuhan, serta simbol-simbol budaya lokal. Pewarnaan dilakukan secara tradisional menggunakan bahan alami, menjadikan batik ini tidak hanya artistik tetapi juga ramah lingkungan.
Sebagai bentuk pelestarian budaya, Batik Complongan telah resmi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis oleh DJKI pada tahun 2021. Pelindungan ini memastikan orisinalitas teknik dan motif tetap terjaga, serta memberikan dasar hukum terhadap upaya pemanfaatan ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal.
“Pelindungan KI adalah investasi jangka panjang. Kita tidak hanya melindungi produk, tapi juga cerita, kerja keras, dan budaya yang menyertainya,” tambah Razilu.
Kehadiran Batik Complongan dalam pameran WIPO menjadi bukti bahwa pelindungan kekayaan intelektual dapat menjadi sarana untuk memperluas pengakuan global atas produk budacya Indonesia.
Pemerintah daerah Kabupaten Indramayu terus berupaya menjaga kelestarian Batik Complongan melalui berbagai pelatihan, edukasi, dan kegiatan regenerasi. Pelajaran membatik telah dimasukkan dalam muatan lokal di sekolah-sekolah, dan sanggar-sanggar batik aktif melibatkan generasi muda.
DJKI bersama Balai Besar Kerajinan dan Batik juga turut berperan dalam penguatan kapasitas perajin serta pengembangan inovasi desain agar Batik Complongan tetap relevan di pasar modern.
Batik Complongan telah tampil di berbagai ajang bergengsi, seperti Inacraft, International Batik Expo, dan kini dalam WIPO General Assembly di Jenewa, Swiss. Produk ini semakin diminati oleh desainer dalam dan luar negeri berkat desainnya yang khas dan eksklusif.
Pemerintah juga tengah mendorong upaya pencatatan kekayaan intelektual secara komersial serta memperkuat potensi Indikasi Geografis (IG) untuk Batik Complongan sebagai produk unggulan khas Indramayu.
Dengan kombinasi antara pelindungan hukum, pengembangan budaya, dan promosi internasional melalui WIPO, Batik Complongan membuktikan bahwa kearifan lokal Indonesia mampu berbicara di panggung dunia. Setiap lubang kecil dalam helaiannya adalah cerita besar tentang identitas, kreativitas, dan kebanggaan bangsa. (MRW).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.
Selasa, 9 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemaparan Reviu dan Rekomendasi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal. Paparan yang berlangsung saat Evaluasi Kinerja DJKI 2025 di Hotel JS Luwansa pada 9 Desember 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, dan peningkatan kualitas tata kelola kinerja DJKI.
Selasa, 9 Desember 2025
Jakarta — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas) memberikan pandangan strategis terkait arah pembangunan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini disampaikan oleh Puji Prasetyawati, Perencana Ahli Pertama dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu, 9 Desember 2025. Dalam paparannya, Puji menekankan pentingnya penguatan pelindungan KI sebagai fondasi ekosistem inovasi.
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025