Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.
Pemohon harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kebenaran dan kejelasan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional.                                                                                                                                    Kebenaran dan keabsahan isi surat pernyataan menjadi tanggung jawab pemohon.
Adalah pemeriksaan invensi oleh pemeriksa paten meliputi pemeriksaan mengenai kebaruan Invensi, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan untuk memutuskan ditolak atau disetujuinya suatu permohonan paten
1. yang dimaksud dengan Ketentuan lain meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. kejelasan pengungkapan Invensi;
b. kesatuan Invensi;
c. konsistensi pengungkapan Invensi;
d. Klaim harus didukung oleh Deskripsi;
e. kecukupan dalam pengungkapan Invensi; dan
f. kejelasan Klaim.
2. Pemeriksa melakukan pemeriksaan administratif biaya kelebihan Klaim.
Dalam melakukan pemeriksaan substantif, Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
1. apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu dan biaya untuk pemeriksaan substantif tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali.
2. Pemohon kuasanya nendapatkan pemberitahuan secara tertulis, bahwa Permohonan yang dianggap ditarik kembali.
1. Permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran biaya terhadap divisional Permohonan harus diajukan bersamaan dengan pengajuan divisional Permohonan.
2. Dalam hal permohonan pemeriksaan substantif dan pembayaran biaya tidak diajukan bersamaan dengan divisional permohonan, divisional Permohonan dianggap ditarik kembali.
Permohonan yang tidak diumumkan dilakukan pemeriksaan substantif dengan tidak dikenai biaya.
Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
meliputi:
a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau
proses mikrobiologis.
jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal Penerimaan; atau b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan
dengan Hak Prioritas.
Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran
resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/ atau
c. diumumkan oleh Inventornya dalam:
1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau 2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil
penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila
dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya, dengna memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan hak prioritas
jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri. Apabila invensi berbentuk produk maka Produk harus mampu dibuat berulang-ulang (secara massal) dengan kulitas yang sama, apabila berbentuk Proses harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik
1. Dokumen Permohonan Paten yang diajukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang telah diumumkan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
2. Dokumen Paten yang diberi Paten di Indonesia maupun di luar Indonesia yang tanggal pengumumannya sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
3. dokumen nonpaten, yang telah diumumkan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan atau tanggal prioritas jika Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
4. dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan Permohonan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan yang diajukan di Indonesia tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan yang pemeriksaan substantifnya sedang diperiksa;
5. pengetahuan umum yang dikenal dalam bidang teknologi dari Invensi yang diajukan Permohonannya; dan
6. pandangan dan/atau keberatan yang diajukan masyarakat, bila ada, serta sanggahan atau penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut, jika ada. 7. Dokumen pembanding pada angka 1, angka2, dan angka 3, dapat berupa dokumen baik yang diumumkan di Indonesia dan/atau yang diumumkan di luar Indonesia.
Deskripsi tentang Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
Klaim atau beberapa Klaim Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh Deskripsi
1. Pemeriksa memberitahukan hasil pemeriksaan substantif secara jelas dan rinci yang disertai alasan dan dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan substantif.
2. Pemberitahuan dapat juga memuat saran untuk perbaikan.
3. Pemberitahuan disertai dengan jangka waktu pemenuhan 3 (tiga) bulan.
1. Perubahan terhadap Deskripsi tentang Invensi dan/atau Klaim atau beberapa Klaim Invensi dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan semula.
2. Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah Klaim dari Permohonan semula menyebabkan jumlah Klaim menjadi lebih dari 10 (sepuluh) Klaim maka Pemohon dikenai biaya terhadap kelebihan Klaim tersebut.
3. Besarnya biaya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Pembayaran biaya dilakukan bersamaan dengan pengajuan perubahan Klaim.
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Pemohon belum melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu secara tertulis dengan disertai alasan
Apabila surat bukti penyimpanan jaa renik tidak dilampirkan, wajib dilengkapi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika disetujui permohonan perpanjangan jangka waktu diberikan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya jangka waktu (3 bulan) untuk memenanggapi.