adalah pihak yang mengajukan permohonan Paten.
adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsultan kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa pengajuan permohonan dan pengurusan kekayaan intelektual.
Surat Kuasa paling sedikit memuat:a. nama dan alamat pemberi Kuasa;b. nama dan alamat penerima Kuasa;c. judul Invensi; dand. bermaterai cukup.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, Permohonan wajib disertai dengan surat pengalihan hak kepemilikan Invensi
Surat pengalihan hak kepemilikan invensi paling sedikit memuat:a. judul Invensi;b. nama dan alamat Inventor;c. nama dan alamat penerima hak; dand. bermaterai cukup.
1. Dalam hal Invensi dihasilkan oleh satu orang Inventor, surat pengalihan hak kepemilikan Invensi  wajib ditandatangani oleh Inventor yang bersangkutan.2. Dalam hal Invensi dihasilkan oleh lebih dari satu Inventor, surat pengalihan hak kepemilikan Invensi wajib ditandatangani oleh semua Inventor.3. Dalam hal surat pengalihan hak kepemilikan Invensi akan ditandatangani oleh salah satu Inventor yang ditunjuk, maka wajib disertai dengan surat penunjukan dari para Inventor.
Pengumuman atas Permohonan yang diberi memuat:
1. Nomor dan tanggal pemberian Paten;
2. kKasifikasi Invensi;
3. Nomor Permohonan;
4. Nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
5. Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
6. Nama dan kewarganegaraan Inventor;
7. Tanggal Penerimaan;
8. Data prioritas;
9 Tanggal pengumuman;
10.Dokumen pembanding;
11. Nama pemeriksa;
12. Jumlah klaim;
13. Judul Invensi
14. Abstrak; dan
15. Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar.
1. Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemohon Paten dapat
mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk:
a. Melengkapi pemeriksaan administratif;
b. Menanggapi hasil pemeriksaan substantif;
c. Membayar biaya pemeriksaan substantif; dan
d. Membayar biaya tahunan.
2. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri disertai bukti pendukung yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.
3. Terhadap permohonan , Direktorat Paten, DTLST dan RD dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam hal terjadi keadaan darurat , Pemegang Paten dapat melakukan pembayaran biaya pemeliharaan Paten dan biaya Pemeriksaan Substantif, 3 (tiga) hari setelah berakhirnya masa keadaan darurat.
Permohonan paling sedikit memuat:a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;d. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;e. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; danf. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the Wortd Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua pe{anjian itu selama pengajqan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. Permohonan harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan.Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas diajukan menggunakan lebih dari 1 (satu) Hak Prioritas, maka:1. semua dokumen prioritas harus dilampirkan.2. jangka waktu 12 (dua belas) bulan dihitung dari tanggal prioritas yang paling awal.
3. dokumen prioritas harus disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas yang paling awal.
4. apabila dokumen prioritas tidak seluruhnya diserahkan , maka hanya prioritas yang diserahkan yang diakui dalam Permohonan.
Persyaratan yang harus dilampirkan yaitu :                                                                                                                               
a. judul Invensi;b. deskripsi tentang Invensi;c. klaim atau beberapa klaim Invensi;d. abstrak Invensi;e. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;f. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;g. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;h. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; dani. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.
Permohonan dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan nvensi yang saling berkaitan.
hak atas atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan
Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat  dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
Klaim turunan merupakan Klaim yang merujuk pada Klaim mandiri dan memiliki semua fitur teknis esensial Klaim mandiri tersebut ditambah fitur teknis lain.
Abstrak adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
Penulisan Invensi dalam Abstrak tidak boleh melebihi 200 (dua ratus) kata dan dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul Invensi yang dicantumkan dalam surat Permohonan untuk mendapatkan Paten.                                            Abstrak berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. berisi ikhtisar uraian yang terkandung dalam Deskripsi dan Klaim; danb. tidak memuat pernyataan yang bersifat mengiklankan atau propaganda.
ketentuan persyaratan fisik sebagai berikut:a. Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diketik pada lembar kertas HVS dengan ukuran kertas A4 (29,7 sentimeter x 21 sentimeter) yang berat minimumnya 80 (delapan puluh) gsm;b. kertas A4 harus berwama putih, rata, tidak mengkilat, dan dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali apabila dipergunakan untuk Gambar); dan                                                                c. jenis huruf untuk penulisan Deskripsi adalah Courier New ukuran 12 (dua belas).
Format penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak sebagai berikut:a. batas penulisan:1. dari pinggir atas 2 cm (dua sentimeter);2. dari pinggir bawah 2 cm (dua sentimeter);3. dari pinggir kiri 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan4. dari pinggir kanan 2 cm (dua sentimeter);
b. penulisan Deskripsi, Klaim, dan Abstrak dibuat hanya dalam salah satu sisi muka saja;c. setiap lembar dari Deskripsi, Klaim, dan Abstrak diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas;d. setiap lima baris pengetikan uraian dan Klaim, harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dari awal dan ditempatkan di sebelah kiri sisi kertas serta tidak pada batas;e. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antarbaris 1,5 (satu setengah) spasi, dan dengan huruf tegak yang ukuran minimum tinggi huruf adalah 0,31 (nol koma tiga satu) cm; danf. tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis, apabila diperlukan.       
Gambar harus menggunakan kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat paling rendah 100 (seratus) gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:1. dari pinggir atas 2,5 cm (dua koma lima sentimeter);2. dari pinggir bawah 1 cm (satu sentimeter);3. dari pinggir kin 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); dan4. dari pinggir kanan 1,5 cm (satu koma lima sentimeter).
Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor memuat pernyataan bahwa Invensi yang diajukan permohonannya benar milik Inventor dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam hal Invensi dihasilkan oleh 1 (satu) Inventor, surat pernyataan kepemilikan Invensi wajib ditandatangani oleh Inventor yang bersangkutan. Dalam hal Invensi dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) Inventor, surat pernyataan kepemilikan Invensi ditandatangani oleh seluruh Inventor.