klasifikasi adalah pengelompokan bidang paten yang diajukan Permohonan sesuai dengan klasifikasi paten internasional
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
1. Dalam hal permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap, Menteri melakukan:
 a. pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Paten atau Kuasanya tentang permohonan Lisensi-wajib dan salinan permohonan Lisensi-wajib beserta               lampiran bukti dan dokumen pendukung permohonan; dan
 b. pemeriksaan substantif.
2. Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh tim ahli yang dibentuk oleh Menteri.
3. Tim ahli diketuai oleh Direktur Jenderal.
4. Tim ahli dibentuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal persyaratan pengajuan permohonan Lisensi-wajib dinyatakan           lengkap.
5. Tim ahli berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan keanggotaannya berasal dari instansi pemerintah dan/atau ahli yang tidak memiliki konflik kepentingan di          bidang Paten terkait yang dimohonkan Lisensi-wajib.
6. Tim ahli bersifat ad hoc untuk setiap permohonan Lisensi-wajib.
1. Tim ahli melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran bukti terhadap permohonan Lisensi-wajib yang telah memenuhi persyaratan .
2. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) Hari terhitung sejak tanggal dibentuk tim ahli .
3. Dalam jangka waktu pemeriksaan , tim ahli melalui Direktur Jenderal memberitahukan hasil pemeriksaan substantif permohonan Lisensi-wajib tersebut kepada        Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya dan kepada Pemegang Paten atau Kuasanya.
4. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pemberitahuan pemeriksaan pemberitahuan pemeriksaan, tim ahli wajib mendengarkan              keterangan Pemegang Paten atau Kuasanya dan Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya.
5. Dalam jangka waktu pemeriksaan, tim ahli mendengar pendapat dari instansi atau pihak terkait di bidang Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.
6. Dalam jangka waktu pemeriksaan , tim ahli dapat meminta pendapat ahli di bidang Paten yang dimohonkan Lisensi wajib.
7. Tim ahli mengambil keputusan hasil pemeriksaan substantif secara tertulis dengan suara terbanyak.
8. Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tim ahli dilaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pemeriksaan        selesai dilakukan.
Keputusan mengabulkan Lisensi-wajib memuat:
1. Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
2. alasan pemberian Lisensi-wajib;
3. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan sebagai dasar pemberian Lisensi-wajib;
4. jangka waktu Lisensi-wajib;
5. besar Imbalan yang harus dibayarkan penerima Lisensi-wajib kepada Pemegang paten dan cara pembayarannya;
6. syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
7. lingkup Lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan
8. hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
1. Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat dan Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan, Pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada Pemegang paten.
2. Salinan Peraturan Presiden mengenai persetujuan pelaksanaan Paten oleh pemerintah dimaksud dikirim oleh Menteri kepada Pemegang Paten.
3. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tersebut dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik.
4. Keputusan Pemerintah bahwa suatu paten dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah tersebut bersifat final dan mengikat. 5. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dimaksud dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten.
6. Pemerintah memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena pewarisan mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
1. Petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
2. Surat kematian Pemegang Paten;
3. Salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan waris dari pengadilan agama untuk yang beragama Islam, akta waris yang dibuat oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh  pengadilan negeri;
4. Surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang ahli waris untuk mengurus permohonan pencatatan pengalihan Paten dalam hal ahli waris lebih dari 1 (satu) orang;
5. Surat Kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
6. Bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
7. Bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
8. Surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat ahli waris yang melakukan pelepasan Paten;
9. Bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
10. Fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
11. Fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.
1. Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas, Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Peraturan Presiden. 2. Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden dilakukan daiam
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas. 3. Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden kepada Pemegang Paten.
4. Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
5. Pengumuman dilakukan melalui media elektronik.
adaiah orang perseorangan atau badan hukum.
Berakhirnya Lisensi-wajib berakibat pulihnya hak pemegang Paten atas Paten terhitung sejak tanggal pencatatan.
adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Untuk diakui sebagai pemakai terdahulu, pihak yang melaksanakan paten harus mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan memenuhi syarat dan membayar biaya
pada saat berakhirnya paten atas invensi yang sama dimaksud
hak yang dimiliki hanya untuk melaksanakan invensi, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali karena pewarisan, dan tidak berhak melarang orang lain melaksanakan invensi
Penarikan kembali Permohonan diumumkan melalui media elektronik atau media non-elektronik.
Pengumuman atas Permohonan yang diberi memuat:
1. nomor dan tanggal pemberian Paten;
2. klasifikasi Invensi;
3. nomor Permohonan;
4. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
5. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
6. nama dan kewarganegaraan Inventor;
7. tanggal Penerimaan;
8. data prioritas;
9 tanggal pengumuman;
10. dokumen pembanding;
11. nama pemeriksa;
12. jumlah klaim;
13. judul Invensi
14. abstrak; dan
o. Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar.
Perbaikan pengumuman B dapat dilakukan terhadap data dalam pengumuman tersebut.
Perubahan data terhdap sertifikat yang telah diberikan dicatat dan diumumkan oleh Menteri.
Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pandangan dan/atau keberatan terhadap pengajuan suatu permohonan.
1. Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan yang diumumkan.
2. Pengajuan pandangan dan/ atau keberatan harus sudah diterima oleh Menteri dalam jangka waktu pengumuman.
3. Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan, Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima.
4. Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/ atau sanggahan sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.