Pemohon
pencatatan pengalihan Paten karena pewarisan mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
1. Petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan
dokumen Paten;
2. Surat kematian Pemegang Paten;
3. Salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan
waris dari pengadilan agama untuk yang beragama Islam, akta waris yang dibuat
oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh pengadilan negeri;
4. Surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang ahli waris untuk
mengurus permohonan pencatatan pengalihan Paten dalam hal ahli waris lebih
dari 1 (satu) orang;
5. Surat Kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
6. Bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
7. Bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
8. Surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat
ahli waris yang melakukan pelepasan Paten;
9. Bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan
lisensi kepada pihak lain;
10. Fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari
penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia;
dan
11. Fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah,
dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.