• Surat permohonan dari yang bersangkutan
  • Surat pengantar dari Lembaga/institusi ybs
  • CV
Dokumen dikirim ke email kepeg.djki@gmail.com
  • Surat permohonan penelitian dari yang bersangkutan
  • Surat pengantar dari Lembaga/institusi yang bersangkutan
Dokumen dikirim ke email kepeg.djki@gmail.com
Surat Perjanjian adalah surat kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih. Surat Pengalihan Hak adalah bukti bahwa telah mengalihkan hak (Jika Badan Hukum, menggunakan Notaris)
Syarat Pencatatan Lisensi Rahasia Dagang:
  1. Bukti pembayaran permohonan (Kode billing didapatkan dari http://simpaki.dgip.go.id/ dengan memilih jenis pelayanan Paten >> Rahasia dagang) 
  2. Surat kuasa (bila melalui konsultan) 
  3. Surat permohonan pencatatan lisensi 
  4. Salinan perjanjian lisensi 
  5. Surat pernyataan
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 jo Pasal 11 ayat (3) dan pasal 11 ayat (2) jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, agar kelengkapan persyaratan administratif tersebut dipenuhi paling lama:
  • 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas. Apabila tidak dipenuhi permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas. 
  • 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan. Apabila tidak dipenuhi maka permohonan dianggap ditarik kembali.
1. Gugatan didaftarkan kepada pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, 2. Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta pusat. 3. Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
4. Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
5. Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.
1. Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
2. Putusan atas gugatan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
3. Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
4. Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusannya tentang penghapusan paten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
5. Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari pengadilan Niaga.
6. Dalam hal salinan putusan pengadilan tidak disampaikan oleh Ketua Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.
1. Permohonan kasasi didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi.
2. Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggai yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
3. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
4. Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari sejak memori kasasi diterima.
5.Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi.
6. Panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling larna 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima. 7. Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tuluh) hari setelah lewat jangka waktu. 8. Mahkamah Agung menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima.
9. Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima.
1. Permohonan banding terhadap penolakan permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan Paten.
2. Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu , Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding Paten.
3. Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan permohonan Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
4. Dalam permohonan banding harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan Paten.
5. Alasan tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi Paten.
7. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding.
8. Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten.
9. Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan permohonan diterima Menteri,mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik.
Komisi Banding Paten wajib mengirimkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan menerima atau menolak atas:
a. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan.
b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten.
c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.
Dalam hal keputusan disetujui untuk diberi Paten, Menteri menerbitkan Sertifikat.
Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu
1. Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat  pemberitahuan penolakan.
2. Pemberitahuan penolakan meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:
a. penolakan Permohonan;
b. koreksi atas deskripsi, klaim dan gambar.
c. keputusan pemberian Paten.
3. Terhadap putusan Pengadilan Niaga , hanya dapat diajukan kasasi.
Sertifikat dilampirkan:
a. pengumuman.
b. Deskripsi, Klaim, Abstrak, dan Gambar jika Permohonan dilampiri dengan Gambar.
c. Informasi biaya tahunan Paten.
1. Putusan kasasi diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
2. Putusan kasasi harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
3. Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan kasasi diucapkan.
4. Pengadilan Niaga melalui juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah salinan putusan kasasi diterima wajib menyampaikan kepada:
a. pemohon;
b. termohon; dan
c. Menteri.
5. Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga.
Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan yang termasuk dalam hak eksklusif pemegang paten. 
1. Penetapan sementara dilakukan atas permintaan secara tertulis dari pihak yang dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara untuk:
a. mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan/atau hak yang berkaitan dengan paten;
b. mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh pelanggar; dan/ atau
c. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Permohonan perbaikan Sertifikat dan lampiran harus dilampiri:
a. surat atau formulir permohonan perbaikan data Sertifikat.
b. Sertifikat asli.
c. Fotokopi formulir Permohonan paten.
d. Data atau keterangan mengenai bagian yang dimohonkan untuk perbaikan data disertai dengan penjelasan untuk perbaikan data Sertifikat.
Pemegang Paten oleh pihak lain selain inventor tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam setifikat Paten.
1. Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara, Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan. 2. Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai paten dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal diterimanya surat panggilan .
3. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara.
4. Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan, maka:
a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan;
b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Paten; dan/atau
c. pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran Paten kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai
negeri sipil.
5. Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang diserahkan telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan ganti rugi akibat penetapan sementara dimaksud.
Perjanjian Lisensi paten dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.

1. Menteri dapat memberikan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib berdasarkan laporan hasil pemeriksaan substantif tim        ahli.
2. Menteri memberitahukan kepada pemohon atau Kuasanya; dan Pemegang Paten atau Kuasanya.
Penelusuran Paten, paling lambat dalam jangka 3 (tiga) bulan, sejak permohonan penelusuran diterima