Dapat.
1. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
2.
Pelaksanaan Paten oleh pemerintah dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial.
3. Pelaksanaan Paten oleh pemerintah ditetapkan dengan peraturan Presiden.
Pelaksanaan Paten oleh pemerintah dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.
4.Biaya pelaksanaan Paten dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.