Dapat.
1. Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan
Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada
lagi;
b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak
melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib;
atau
c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya.
2. Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan
penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan
usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib,
dapat dilakukan setelah penerimi Lisensi_-wajib tidak melaksanakan paten
berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka wakt:u 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib.
3. Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima
Lisensi-wajib dapat berupa:
a. pembayaran Imbalan; atau
b. ketaatan atas lingkup Lisensi,
4. Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan Lisensi-wajib
kepada:
a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
b. penerima Lisensi-wajib atau Kuasanya.
5. Pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung
sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri meng-nai pembatalan
Lisensi-wajib.
6. Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi-wajib dalam daftar umum paten
dan mengumumkan melalui media elektronik.
7. Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya
Lisensi-wajib.