adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan yang termasuk dalam hak eksklusif pemegang paten. 
Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemegang Paten berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan,  enguasaan, dan pengembangan teknologi.
Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya.
Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan, perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.