• Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan
  • Bisa. Pemohon dapat merubah jenis ciptaan selama permohonan hak cipta masih dalam proses verifikasi dan berdasarkan saran/rekomendasi verifikator, dan selama jenis cipta yang akan dirubah masih dalam tarif/biaya yang sama dengan jenis ciptaan sebelumnya. Apabila tarif/biaya jenis ciptaannya berbeda, maka harus diajukan sebagai permohonan baru.
  • Tidak. Pemohon tidak dapat merubah jenis ciptaan apabila permohonan cipta telah disetujui.
  • Tidak. Apabila contoh/karya ciptaannya tidak sesuai dengan permohonan perubahan jenis ciptaaan yang diajukan

Penambahan nama pencipta dapat dilakukan apabila Pemohon dapat membuktikan bahwa nama tersebut tertulis dalam bukti/lampiran otentik ciptaannya.
Penambahan daftar pemegang hak dapat dilakukan dengan Pasca Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan.