Penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal (KIK) serta pendampingan khusus inventarisasi KIK Papua Barat yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhasil mencatatkan 12 KIK yang terdiri dari 11 ekspresi budaya tradisional dan 1 pengetahuan tradisional dari Kabupaten Fakfak.
Kamis, 6 Oktober 2022
Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Sumatera Utara yaitu Tari Tor Tor Pangurason dan Tari Monsak Hoda-Hoda telah dicatatkan. Surat pencatatan inventarisasi telah diserahkan oleh Tim Penyusunan Peta Potensi KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir Iranaya Simbolon pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Kamis, 6 Oktober 2022
Agenda Penyusunan Peta Potensi Ekonomi dan Pendampingan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Papua Barat dilaksanakan sebagai rangkaian perwujudan KIK sebagai Prioritas Nasional dan merupakan salah satu program unggulan DJKI.
Rabu, 5 Oktober 2022
Makanan khas Palembang yaitu Pempek akhirnya resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional asli Sumatera Selatan. Hal ini tertuang dalam surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang telah dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Jumat, 23 September 2022
Penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal (KIK) dan pendampingan inventarisasi KIK oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kalimantan Barat berlanjut di Kabupaten Mempawah pada Selasa, 13 September 2022.
Selasa, 13 September 2022
Pengrajin Tanjak Riau Rosita Dewi yang turut hadir dalam konsultasi kekayaan Intelektual (KI) pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang berlangsung di Balai Seminai, Pelalawan pada 25 Agustus 2022 mengatakan ia belum mengetahui bahwa aksesoris Tanjak sudah terinventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia.
Kamis, 25 Agustus 2022
DJKI melanjutkan agenda penyusunan peta potensi ekonomi dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di kota Bitung
Selasa, 23 Agustus 2022
Pada kegiatan ini juga dicatatkan pengetahuan tradisional kain Koffo dari Kabupaten Sangihe sehingga menambah daftar KIK Sulut yang telah terinventarisasi dalam laman https://kik.dgip.go.id/
Senin, 22 Agustus 2022
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan pelindungan KI yang bisa diberikan untuk rendang.
Senin, 4 Juli 2022
Tak kenal maka tak sayang dapat menjadi salah satu ungkapan yang tepat untuk kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia yang berlimpah namun belum terinventarisasi.
Rabu, 29 Juni 2022
Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan (KSP) Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan pendampingan inventarisasi KI Komunal dan penyusunan peta potensi ekonomi KI Komunal di Provinsi Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta pada tanggal 22 sampai dengan 23 Juni 2022.
Kamis, 23 Juni 2022
Surat Pencatatan KIK diberikan untuk Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Banyumas.
Selasa, 21 Juni 2022
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa Bali kental akan budaya dan alam yang indah dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Selasa, 14 Juni 2022
Pencatatan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk Identitas Bangsa.
Selasa, 14 Juni 2022
Dalam rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic Kepulauan Riau di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada 7-8 Juni 2022, DJKI melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis (IG) Salak Sari Intan dari Kabupaten Bintan.
Selasa, 7 Juni 2022