Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mengedukasi pelaku industri fesyen mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) melalui Industrial Design and Copyright Forum: IP Talk Fashion yang diselenggarakan di Mall Kelapa Gading, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pelaku industri kreatif untuk memahami pentingnya pelindungan KI sebagai upaya menjaga hasil kreativitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya.
Kamis, 23 Juli 2026
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah menjadi dasar pelindungan desain industri di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Namun, transformasi digital, pertumbuhan ekonomi kreatif, perdagangan lintas batas, serta perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI) dalam proses desain, mendorong perlunya pembaruan regulasi yang lebih komprehensif.
Senin, 20 Juli 2026
Setiap gelaran Piala Dunia FIFA selalu diikuti lonjakan permintaan jersey tim nasional dari berbagai negara peserta. Di balik tingginya antusiasme tersebut, jersey juga menjadi salah satu produk apparel yang paling sering ditiru dan diproduksi tanpa izin. Menyikapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan bahwa desain jersey yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pelindungan sebagai desain industri sehingga memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih terjaga.
Kamis, 9 Juli 2026
Pecinta sepak bola sudah pasti masih mengingat bola resmi Piala Dunia 2010, Jabulani. Tidak hanya punya fungsi dan nilai unik, tetapi Jabulani juga dari tampilan visual yang mampu menjadi identitas dan memiliki nilai ekonomi. Melalui produk ini tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengajak masyarakat memahami pentingnya perlindungan desain industri sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual.
Selasa, 7 Juli 2026
Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama World Intellectual Property Organisation (WIPO) melanjutkan Program WIPO Academy: Intellectual Property and Industrial Designs pada hari kedua di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual melalui peningkatan pencatatan hak cipta, pendaftaran desain industri, dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pengenalan Hak Cipta dan Desain Industri yang digelar di empat perguruan tinggi di Kota Pontianak pada 23–24 Juni 2026.
Rabu, 24 Juni 2026
Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan Program WIPO Academy: Intellectual Property and Industrial Designs di Hotel Eastparc, Yogyakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Rabu, 24 Juni 2026
Pelindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi dan ekonomi kreatif. Tidak hanya melindungi tampilan fisik suatu produk, desain industri kini juga mencakup elemen digital seperti tampilan antarmuka yang menjadi nilai tambah dan daya saing produk di pasar global.
Rabu, 17 Juni 2026
Desain industri memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi suatu produk, utamanya untuk produk otomotif. Salah satu contoh keberhasilan pemanfaatan desain industri dapat dilihat pada MINI Cooper yang mampu mempertahankan identitas visualnya selama puluhan tahun dan berkembang menjadi salah satu merek otomotif paling ikonik di dunia.
Rabu, 3 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Semarang. Kegiatan yang berlangsung pada pada Senin, 25 Mei 2026 ini merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Pansus DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah untuk mendengarkan masukan dari masyarakat.
Senin, 25 Mei 2026
Perkembangan teknologi digital hingga munculnya desain berbasis kecerdasan artifisial (AI) menjadi salah satu perhatian pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Untuk menghimpun berbagai pandangan tersebut, DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Diskusi Publik RUU tentang Desain Industri dalam rangka kunjungan kerja DPR RI ke Jawa Timur.
Senin, 25 Mei 2026
JAKARTA – Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri yang membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem pelindungan desain industri di Indonesia. Pembaruan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi, model bisnis, dan dinamika perdagangan global yang berkembang pesat.
Selasa, 19 Mei 2026
Perguruan tinggi di Indonesia terus menunjukkan kontribusi nyata dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual nasional melalui peningkatan jumlah permohonan desain industri. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, sejumlah kampus berhasil mencatatkan angka permohonan desain industri tertinggi dalam satu tahun terakhir sebagai wujud inovasi yang tidak hanya yestetik, tetapi juga memiliki nilai guna dan potensi komersial.
Selasa, 19 Mei 2026
Desain industri penting dalam sebuah produk lebih dari sekadar sebagai tampilan estetika sebuah produk, tetapi telah menjadi aset intelektual yang menentukan nilai tambah dan daya saing inovasi. Kesadaran untuk memberikan pelindungan terhadap desain mulai tumbuh di lingkungan perguruan tinggi, termasuk di Politeknik Negeri Samarinda (POLNES), Kalimantan Timur, yang kini menyiapkan sejumlah karya dosen dan mahasiswa untuk didaftarkan sebagai desain industri.
Rabu, 13 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya desain industri menjadi kunci dalam menjaga nilai ekonomi industri olahraga yang terus tumbuh dan semakin kompetitif secara global. Industri olahraga dunia tercatat mencapai nilai sebesar USD 2,3 triliun berdasarkan riset Oliver Wyman dan World Economic Forum. Angka ini diproyeksikan terus meningkat hingga sekitar USD 3,7 triliun pada 2030 sehingga mencerminkan besarnya potensi ekonomi sekaligus peluang yang dihasilkan dari sektor ini.
Kamis, 23 April 2026