WNI di Amerika Tercium DJKI dan FBI Jajakan Sparepart Otomotif Merek Palsu

Jakarta - Sejak Agustus 2008 hingga Januari 2011 Federal Bureau Of Investigation (FBI) melakukan investigasi terhadap pemalsuan yang melibatkan distribusi peralatan otomotif palsu yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Saat tinggal di Amerika Serikat, terduga pelaku melakukan distribusi peralatan otomotif palsu dan telah menjual lebih dari 500 produknya.

Bekerja sama dengan pabrikan di China, WNI tersebut menjual produknya ke konsumen di seluruh dunia melalui internet. Selain itu, sejak September 2008 hingga September 2010, ia memproduksi dan menjual kunci mobil yang dapat diprogram dan key fob dengan menggunakan merek perusahaan pabrikan otomotif ternama.

Menindaklanjuti surat dari Legal Atase FBI Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, melaksanakan rapat gelar perkara dengan Legal Atase FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

“Sejak 2012 dilaksanakan investigasi oleh FBI Atlanta yang mengindikasikan terjadinya pemalsuan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik. Selanjutnya FBI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pada tahun 2018. Namun karena Pandemi Covid-19, investigasi ini sempat terhenti,” jelas Anom pada 15 Februari 2022 di ruang rapatnya.

Sementara itu, John Kim selaku perwakilan FBI Kedutaan Besar Amerika menjelaskan tujuan dari laporan ini adalah untuk memberitahu pemerintah Indonesia bahwa seorang WNI telah melakukan tindak kriminal di Amerika. Identitas terduga masih disimpan dari publik oleh pihak berwenang hingga kasus selesai.

“Kami sudah memberi informasi barang bukti yang kami miliki. Kami berharap kerja sama dalam memerangi kejahatan ini terus berlanjut,” ujar Kim.

Selanjutnya FBI, DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan seluruh pihak terkait akan aktif melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual maupun potensi pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan wujud kerja sama antara DJKI, FBI, dan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya