Transformasi Produk Untuk Meningkatkan Potensi Ekonomi KIK di Daerah

Padang - Kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual (KI) yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis bagi kemajuan masyarakat adat. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus lebih ditingkatkan.

"Pemanfaatan KIK untuk mendorong perekonomian masyarakat setempat dapat ditingkatkan dengan melakukan transformasi pada produk. Misalnya produk makanan khas dikemas dalam bentuk kemasan sebagai oleh-oleh yang dapat dibeli para turis," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Daulat P. Silitonga dalam acara Promosi dan Diseminasi KIK di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Pada dasarnya KIK terbagi ke dalam 4 (empat) jenis, yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. Karena lingkupnya yang sangat luas, potensi KIK di setiap daerah tentunya sangat besar.

Pada kesempatan tersebut Daulat juga menjelaskan contoh pemanfaatan KIK bagi masyarakat adat di Sumatera Barat.

"Produk Kawa Daun (daun kopi lokal), Teh Talua, dan baju adat pengantin dapat ditransformasikan produknya. Misalnya, baju adat pengantin dapat dibuka untuk persewaan sehingga memberikan manfaat ekonomi," jelasnya.

Sedangkan untuk indikasi geografis, Sumatera Barat memiliki beberapa potensi produk, seperti Padi Lampai Kuning, Batu Lumuik Sungai Dareh, dan Ikan Bilih.

Di sisi lain, untuk mendukung pemanfaatan KIK di daerah, DJKI telah menginisiasi pembangunan pusat data KIK yang dapat diakses melalui laman kik.dgip.go.id.

"Pencatatan di DJKI dititikberatkan pada nilai ekonomi yang terdapat dalam KIK. Jika terjadi sengketa atau ada pihak lain yang mau memanfaatkan nilai ekonomi di dalamnya, pencatatan ini sebagai bukti bahwa KIK ini adalah milik kita," tutur Daulat.

Selain sebagai bukti kepemilikan KIK, inventarisasi dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan terkait KIK serta sebagai referensi pengembangan KIK ke depan. Tujuan lain adalah sebagai peringatan untuk negara lain yang ingin melakukan pembajakan bahwa Indonesia punya kedaulatan atas KI Komunal.

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. (SYL/DIT)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya