Transformasi Produk Untuk Meningkatkan Potensi Ekonomi KIK di Daerah

Padang - Kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual (KI) yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis bagi kemajuan masyarakat adat. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus lebih ditingkatkan.

"Pemanfaatan KIK untuk mendorong perekonomian masyarakat setempat dapat ditingkatkan dengan melakukan transformasi pada produk. Misalnya produk makanan khas dikemas dalam bentuk kemasan sebagai oleh-oleh yang dapat dibeli para turis," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Daulat P. Silitonga dalam acara Promosi dan Diseminasi KIK di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Pada dasarnya KIK terbagi ke dalam 4 (empat) jenis, yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. Karena lingkupnya yang sangat luas, potensi KIK di setiap daerah tentunya sangat besar.

Pada kesempatan tersebut Daulat juga menjelaskan contoh pemanfaatan KIK bagi masyarakat adat di Sumatera Barat.

"Produk Kawa Daun (daun kopi lokal), Teh Talua, dan baju adat pengantin dapat ditransformasikan produknya. Misalnya, baju adat pengantin dapat dibuka untuk persewaan sehingga memberikan manfaat ekonomi," jelasnya.

Sedangkan untuk indikasi geografis, Sumatera Barat memiliki beberapa potensi produk, seperti Padi Lampai Kuning, Batu Lumuik Sungai Dareh, dan Ikan Bilih.

Di sisi lain, untuk mendukung pemanfaatan KIK di daerah, DJKI telah menginisiasi pembangunan pusat data KIK yang dapat diakses melalui laman kik.dgip.go.id.

"Pencatatan di DJKI dititikberatkan pada nilai ekonomi yang terdapat dalam KIK. Jika terjadi sengketa atau ada pihak lain yang mau memanfaatkan nilai ekonomi di dalamnya, pencatatan ini sebagai bukti bahwa KIK ini adalah milik kita," tutur Daulat.

Selain sebagai bukti kepemilikan KIK, inventarisasi dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan terkait KIK serta sebagai referensi pengembangan KIK ke depan. Tujuan lain adalah sebagai peringatan untuk negara lain yang ingin melakukan pembajakan bahwa Indonesia punya kedaulatan atas KI Komunal.

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. (SYL/DIT)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

DJKI Rencana Selenggarakan Geographic Indication Forum Juni 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupaya serius untuk meningkatkan pendaftaran produk indikasi geografis demi meningkatnya kesejahteraan ekonomi dari daerah. Sejalan dengan pencanangan Tahun Indikasi Geografis 2024, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menyatakan pihaknya berencana akan menyelenggarakan Geographic Indication Forum pada Juni 2024 di Jakarta.

Selasa, 2 April 2024

Selengkapnya