Tips untuk Menghindari Penyerobotan Nama Domain dari Merek Usaha

Jakarta - Era digital telah mendisrupsi cara membangun nilai suatu merek. Kesadaran akan suatu merek sebagai salah satu elemen penting dari merek dapat dilakukan dengan proses yang lebih cepat melalui platform digital, mulai dari website, marketplace, bahkan media sosial. 


Hadirnya platform e-commerce atau marketplace menjadi kanal yang tidak dapat dilewatkan. Berbagai fitur yang disajikan, seperti pencarian serta pemberian rating dan review, memberikan nilai yang sangat penting bagi merek. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dan nama domain untuk kematangan bisnisnya. 

“Merek dengan nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat karena pastinya pemilik merek akan menggunakan nama domain sebagai mereknya dalam kegiatan berbisnis di internet,” tutur Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua pada Webinar ‘Pentingnya Pendaftaran Merek dan Nama Domain untuk Kematangan Bisnis’ Rabu, 25 Mei 2022. 

Dengan kata lain, nama domain berfungsi sebagai pengidentifikasi informasi di internet serta dapat juga digunakan sebagai pengidentifikasi bisnis atau suatu merek di internet. 

Oleh karena itu, pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjadi hal penting. Setelah itu, amankan nama domain yang sesuai dengan merek terdaftar melalui Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Tujuannya agar nama merek dan logo terdaftar serta domain pengusaha tidak diserobot (cybersquatted) oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan dari usaha.

Penggunaan domain lokal dengan nama domain .id (dot id) ini dinilai dapat meminimalisir pola serangan siber dengan penyerobotan nama domain yang tengah marak belakangan ini. Di Indonesia, nama domain .id merupakan nama domain berkode negara Indonesia yang memiliki independensi  pengaturan dibandingkan dengan jenis sama domain yang generik. 

Pada cybersquatting, penjahat siber membuat domain dengan menggunakan nama yang mirip atau mendekati domain brand - brand terkemuka dengan tujuan mengambil keuntungan atau pun menipu pengguna yang melakukan kesalahan akibat ketidakcermatan dalam mengenali nama domain yang seharusnya.




“Tujuan squatting domain adalah untuk mengelabui para pengguna internet agar percaya bahwa brand yang sesungguhnya sedang mereka cari, misalnya Netflix, ditemukan memiliki domain berbahaya netflix-payments[.]com yang mirip dengan domain aslinya,” ujar Kepala Operator Registrasi PANDI Dwi Widyastuti. 

Merujuk kepada data permohonan merek untuk nama domain .id, diketahui bahwa hingga saat ini terdapat 2.153 permohonan merek yang diajukan dengan nama domain .id.

“Pada tahun 2020 terdapat 341 permohonan merek .id (dot id) dan meningkat di tahun 2021 yaitu sebanyak 498. Di tahun berjalan hingga bulan Mei 2022 sudah diajukan merek .id sebanyak 175  permohonan merek,” ungkap Kurniaman. 

Menurutnya, hal tersebut menunjukan tren peningkatan permintaan pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya merek untuk nama domain internet di DJKI. Hal ini dapat mengindikasi bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya nama domain internet diberikan pelindungan merek telah meningkat. 



“Untuk para pelaku usaha, sebelum membesarkan mereknya agar lakukan terlebih dahulu riset dan perhatikan hal - hal penting ketika akan mengajukan pendaftaran merek agar mereknya tidak ditolak,” tutur Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra. 


Adel melanjutkan bahwa pendaftaran merek dan penggunaan nama domain .id untuk kelangsungan bisnis juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen jika dibandingkan dengan penggunaan domain .com (dot com). (ver//kad)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya