Tingkatkan Permohonan Paten di Daerah melalui Sinergi dengan Para Pemangku Kepentingan

Padang - Kekayaan intelektual (KI) paten sebagai salah satu pendorong pertumbuhan perekonomian nasional perlu terus ditingkatkan permohonannya, terutama potensi paten di daerah yang masih belum banyak tersentuh.

"Paten merupakan bidang KI yang cukup sulit dan spesifik. Tidak semua pemilik paten punya kemampuan untuk drafting paten. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang dilakukan untuk memfasilitasi pendaftarannya," jelas Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti dalam acara Promosi dan Diseminasi KIK di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Dede menerangkan, upaya peningkatan pendaftaran paten di daerah harus dilakukan secara sinergi dengan para pemangku kepentingan melalui tiga hal utama yaitu, peningkatan kemampuan Kantor Wilayah Kemenkumham di bidang paten, peningkatan kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan untuk asistensi drafting paten, serta peningkatan sosialisasi dan awareness masyarakat mengenai paten.

Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan jumlah permohonan paten tertinggi. Per 2020, provinsi yang dikenal dengan makanan khas rendang ini mencatatkan penerimaan permohonan paten sebanyak 259 permohonan. 

"Salah satu sumber potensi permohonan paten adalah dari perguruan tinggi (PT). Indonesia termasuk negara dengan PT terbanyak di dunia, yaitu sebanyak 4.593. Di Sumatera Barat sendiri ada 132 PT," ujarnya.

Tentunya potensi permohonan paten di wilayah Sumatera Barat dan daerah-daerah lain di Indonesia masih sangat besar. Untuk itu, ke depan, DJKI akan terus melakukan diseminasi-diseminasi kekayaan intelektual, terutama dalam bidang paten ke berbagai daerah untuk meningkatkan awareness serta kemampuan drafting paten bagi para inventor. (SYL/DIT)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

ASN Pilih Netral

Selasa, 23 Januari 2024

WIPO Global Award 2024

Senin, 29 Januari 2024

Informasi Lengkap Seputar Produk Hukum Kekayaan Intelektual Melalui JDIH.DGIP.GO.ID

Kamis, 18 Januari 2024

Selengkapnya