Tingkatkan Pemahaman Masyarakat dengan POP HC

Banyuwangi- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mengkampanyekan pentingnya pencatatan hak cipta. Terlebih, DJKI memiliki sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang merupakan sistem mempercepat proses persetujuan hak cipta hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit.

Oleh karena itu, DJKI menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Hak Cipta dengan tema Penguatan Pemahaman tentang Jenis Ciptaan dan Permohonan Hak Cipta Online (POP HC) pada 27 Oktober 2022 di Hotel Santika, Banyuwangi. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang jenis ciptaan dan tata cara pengajuan permohonan hak cipta melalui POP HC,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Junarlis pada sambutannya. 

Junarlis menekankan bahwa pencatatan hak cipta memang bukan suatu kewajiban bagi para pencipta. Namun surat pencatatan bisa menjadi bukti awal yang memiliki kekuatan hukum jelas apabila suatu ketika terjadi sengketa kepemilikan karya. 

“Apabila bapak/ibu memiliki surat pencatatan hak cipta atau sertifikat KI lainnya, maka bapak/ibu juga dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan pinjaman bank atau nonbank,” lanjutnya. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Menurut Jurnalis, ini merupakan bukti pemerintah mendorong ekonomi kreatif.

Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur Subianta Mandala menyampaikan bahwa DJKI telah memberikan kemudahan pencatatan hak cipta melalui POP HC sejak awal 2022. Sebelumnya, proses permohonan hak cipta memakan waktu kurang lebih satu hari.

“Rata-rata penyelesaian pencatatan antara lima sampai dengan sepuluh menit setelah pemohon melakukan pembayaran,” pungkasnya Subianta. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

Kab. Magelang- Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Kunjungi Industri Kapal Perang di Surabaya

DJKI mengadakan kunjungan ke PT PAL Indonesia dalam rangkaian kegiatan Paten One Stop Service (OSS) di Jawa Timur pada Senin, 22 April 2024. PT PAL Indonesia merupakan industri pembangunan kapal perang atas permukaan, kapal selam, industri sektor energi, dan lainnya. Untuk itu PT PAL Indonesia memiliki banyak keterkaitan dengan bidang kekayaan intelektual.

Senin, 22 April 2024

Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Fun Shooting Bersama KOTRA dan Satgas Ops

Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Fun Shooting yang diikuti oleh Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI dan Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) pada Sabtu, 20 April 2024, di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta. 

Minggu, 21 April 2024

Selengkapnya