Tekan Jumlah Pengangguran di Gorontalo Melalui Peningkatan Pelindungan KI

Gorontalo - Pandemi Covid-19 memberikan dampak besar bagi perekonomian Indonesia, oleh sebab itu pemerintah berupaya penuh untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai sektor, salah satunya melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa pelindungan KI memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi yang memungkinkan setiap orang yang memiliki KI mendapatkan manfaat dari karya yang mereka buat.

“Dengan demikian, insentif bagi seseorang untuk berinovasi dan membuat karya kreatif, sehingga angka pengangguran dapat ditekan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Heni dalam pembukaan Mobile IP Clinic (MIC) di Hotel Maqna Gorontalo pada Rabu, 18 Mei 2022.

Selain itu, Heni juga menyampaikan bahwa pelindungan terhadap KI juga merupakan pendorong bagi masyarakat untuk selalu menghasilkan karya dan berinovasi yang dapat dirasakan manfaatnya secara finansial.



Apabila tidak ada pelindungan hukum terhadap KI, maka orang lain dapat dengan mudah mencuri atau memalsukan karya maupun produk - produk yang dihasilkan, sehingga dapat menurunkan motivasi para pelaku usaha maupun investor untuk berinvestasi dan membangun usaha.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi yang memberikan kepastian hukum terhadap pelindungan KI di Indonesia, senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai cara salah satunya memberikan sosialisasi dan pendampingan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo Muhalim DJ Litty mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan diseminasi KI sebagai pembuka rangkaian kegiatan MIC di wilayah Gorontalo.

“Peran Kadin Provinsi Gorontalo dalam mendorong pelindungan karya - karya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya di provinsi Gorontalo, akan bekerja sama dengan Kemenkumham dalam memberikan pendampingan pendaftaran KI bagi UMKM serta memberikan sosialisasi tentang pentingnya KI,” ujar Muhalim.

Dalam kesempatan ini pula, Muhalim menyampaikan bahwa peran pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pelindungan KI khususnya bagi para UMKM tidak cukup tanpa adanya kerja sama dari pihak swasta untuk saling menjaga dan mendukung karya dan inovasi yang dihasilkan.



Melalui Program MIC, diharapkan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mengetahui pentingnya pelindungan KI dan memahami tata cara mengajukan permohonan KI melalui sosialisasi dan pendampingan yang diselenggarakan dari tanggal 17 sampai dengan 20 mei 2022.

Pembangunan MIC atau Klinik KI Bergerak di wilayah Gorontalo merupakan wujud kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan ini juga merupakan sebuah rintisan pembentukan Klinik KI Bergerak di wilayah yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan - layanan KI oleh para pemangku kepentingan KI di wilayah. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya